Kasus Dumping Limbah, Kejari Batam Tahan Direktur PT Telaga Biru Semesta

PT Telaga Biru Semesta Batam
Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra didampingi petugas Kejaksaan Negeri Batam, saat akan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Batam, Selasa (3/6/2025). Ia ditahan karena perusahaannya tak mampu membayar denda Rp1,7 miliar dalam kasus dumping limbah ilegal. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menahan Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra, terkait kasus dumping limbah tanpa izin di Jalan Pelabuhan Raya, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), selama periode 2018-2022.

Penahanan ini dilakukan usai Kejari Batam memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak mampu membayar denda sebesar Rp1,7 miliar, sebagaimana putusan majelis hakim pada tahun 2023 lalu.

“Ini kita lakukan eksekusi. Amar putusannya adalah pidana denda Rp1,7 miliar. Bila dalam waktu 6 bulan tak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (3/6/2025).

Didampingi Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus, Kasna Dedi mengungkapkan, pihaknya juga sempat mencari keberadaan harta kekayaan PT Telaga Biru Semesta. Namun, Kejari Batam tidak menemukannya. Oleh sebab itu, Kejari Batam menangkap Raga selaku direktur, terlebih waktu yang ditentukan dalam amar putusan telah usai.

“Ini sudah inkrah sejak 2023. Upaya pencarian harta benda juga sudah, tapi tidak ditemukan. Sehingga kita putuskan eksekusi kurungannya,” tutur Kasna.

PT Telaga Biru Semesta Batam
Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra saat akan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Batam, Selasa (3/6/2025). Ia ditahan karena perusahaannya tak mampu membayar denda Rp1,7 miliar dalam kasus dumping limbah ilegal. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

Raga diamankan di Elite Barber Jalan Kompleks Penuin Centre No.15 Blok A, Batu Selicin, Batam. Ia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya terpidana dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Batam untuk menjalani hukuman sesuai Putusan Pengadilan Negeri Batam,” Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menambahkan.

Sebelumnya, PN Batam memutuskan PT Telaga Biru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”. Putusan ini sesuai Pasal 104 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 Jo. Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua.

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sejumlah Rp1,7 miliar dengan ketentuan apabila PT Telaga Biru Semesta tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa dan personel pengendali korporasi, yakni Muhammad Raga Syahputra selaku direktur, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah inkracht. Apabila harta kekayaan tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Muhammad Raga Syahputra Bin Ammirudin Selaku Direktur selama enam bulan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dermaga Islamic Center, Kejari Karimun Tahan Direktur CV RAR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait