Dari Dabo hingga Batam, Kayu Hasil Pembalakan Ilegal Diamankan Polisi

Pembalakan liar
Polda Kepulauan Riau mengamankan sebanyak 430 batang kayu olahan berbentuk balok di depan SMP Negeri 17 Batam Telaga Punggur Kota Batam pada Jumat 24 Februari 2023.

BATAM (gokepri) – Polda Kepulauan Riau mengamankan sebanyak 430 batang kayu olahan berbentuk balok di depan SMP Negeri 17 Batam Telaga Punggur Kota Batam pada Jumat 24 Februari 2023.

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, ratusan batang kayu tersebut diamankan karena merupakan hasil dari pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Lingga.

“Kami menangkap satu orang pelaku bernama Indra karena melakukan tindak pidana pemberantasan dan pengerusakan hutan,” ujar Nasriadi pada Selasa, 28 Februari 2033. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan tiga unit mobil pikap bermerek Mitsubishi L300 yang membawa muatan kayu olahan tersebut melalui jalur laut dari daerah asal hutan di Kecamatan Dabo, Kabupaten Lingga.

HBRL

“Kayu yang dibawa tersebut merupakan kayu olahan jenis Balau dan Kapur dengan ukuran 2.5 inchi X 5 inchi dengan total keseluruhan kurang lebih 430 batang,” tambahnya. Polisi menyebutkan keuntungan dari penjualan kayu hasil pembalakan liar tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menjual kayu-kayu tersebut kepada pengepul yang ada di Batam.

“Mereka melakukan penjualan tunggu momentum. Kami juga sedang mencari siapa yang memesan kayu ini,” ungkapnya. Tersangka akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10.810 Batang Kayu Teki

Penulis: Engesti

Pos terkait