KKJ Sayangkan Larangan Wartawan Meliput Audiensi Warga Rempang dan Li Claudia

Sekolah rakyat rempang
Suasana audiensi perwakilan warga Rempang dengan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, di Kantor Pemerintah Kota Batam, Selasa (21/7/2026). Komite Keselamatan Jurnalis Kepulauan Riau memprotes pelarangan wartawan meliput pertemuan tersebut karena dinilai mengurangi keterbukaan informasi publik. Foto: KKJ Kepri

Pemko Batam membatasi liputan audiensi Rempang. KKJ menilai langkah itu mengurangi transparansi publik.

BATAM (gokepri) — Keputusan Pemerintah Kota Batam menutup akses wartawan dalam audiensi warga Rempang dengan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menuai protes Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau.

Pembatasan itu dinilai bertentangan dengan kemerdekaan pers dan mengurangi hak masyarakat memperoleh informasi mengenai persoalan yang menjadi kepentingan publik.

Baca Juga: Li Claudia Tempuh Dialog dengan Warga Rempang soal Sekolah Rakyat

Audiensi berlangsung di Kantor Pemerintah Kota Batam pada Selasa (21/7/2026). Pertemuan tersebut membahas penyelesaian persoalan Rempang yang selama ini memicu perhatian luas di Kepulauan Riau hingga tingkat nasional.

Bagi KKJ, forum antara pemerintah dan warga semestinya terbuka bagi media karena menyangkut kepentingan publik. Kehadiran wartawan diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, bukan hanya informasi dari satu pihak.

“Pelarangan terhadap wartawan untuk meliput jalannya pertemuan merupakan langkah yang tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Kepulauan Riau Muhamad Ishlahuddin.

Menurut Ishlahuddin, kantor pemerintahan merupakan ruang publik tempat penyelenggara negara menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Ketika ruang itu digunakan untuk membahas persoalan yang berdampak luas, prinsip keterbukaan dan akuntabilitas semestinya menjadi pijakan.

Ia menjelaskan pers berfungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan kebijakan. Karena itu, pembatasan liputan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi mengurangi fungsi pengawasan publik.

Pandangan KKJ mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Undang-Undang Pers juga menegaskan bahwa pers berfungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi yang dikuasai badan publik pada prinsipnya bersifat terbuka. Pengecualian hanya berlaku terhadap informasi yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, KKJ menilai pembatasan akses wartawan dalam forum yang membahas kepentingan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

KKJ juga menyoroti langkah Pemerintah Kota Batam yang tetap mempublikasikan dokumentasi dan narasi hasil audiensi melalui kanal resminya. Menurut organisasi tersebut, kondisi itu membuat publik hanya menerima sudut pandang pemerintah.

Sementara itu, wartawan tidak memiliki kesempatan menyaksikan langsung jalannya pertemuan maupun memverifikasi informasi secara independen. Padahal, audiensi merupakan ruang dialog antara pemerintah dan warga yang memiliki pandangan berbeda mengenai penyelesaian persoalan Rempang.

KKJ menilai penutupan akses media berpotensi mengurangi transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Langkah itu juga dapat memunculkan spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian konflik Rempang.

Karena itu, KKJ mendesak Pemerintah Kota Batam menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah menjamin akses wartawan dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

KKJ meminta Pemerintah Kota Batam menghentikan pembatasan kerja jurnalistik yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Organisasi itu juga mendesak Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra menjelaskan kepada publik alasan pelarangan wartawan meliput audiensi tersebut.

Selain itu, KKJ meminta seluruh badan publik di Kepulauan Riau menjadikan keterbukaan informasi sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Dewan Pers juga diminta memberi perhatian terhadap peristiwa ini sebagai bagian dari pengawasan atas kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Baca Juga: Polemik Lahan Sekolah Rakyat di Rempang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait