Bobol Rumah Kosong, Residivis dan Penadah Ditangkap Polisi

bobnol rumah kosong
Residivis ditangkap polisi setyelah nekat bobol rumah kosong. Foto: Dok. Polsek Batam Kota

BATAM (gokepri.com) – Dua orang residivis dan satu penadah ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota setelah nekat bobol rumah kosong yang beralamat di Blok E 3 No. 23 Perumahan Cendana, Kota Batam.

Kedua residivis itu bernama Jemmy Andreas dan Febri. Mereka ditangkap polisi usai membobol rumah kosong yang ditinggal penghuninya.

Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari mengatakan, kedua pelaku juga berhasil menggasak perhiasan emas dan sejumlah barang berharga senilai Rp 220 juta.

HBRL

Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Batuaji.

“Kami juga mengamankan satu unit motor Satria FU dan linggis besi yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian,” kata dia Jumat 16 Desember 2022.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap dua residivis tersebut, tim juga berhasil mengamankan Armen yang merupakan penadah emas hasil curian. Armen ditangkap saat sedang berada di tokonya di Jodoh.

“Emas hasil curian berupa kalung, cincin, dan gelang itu kemudian dilebur dan dijual Armen. Dari tangan Armen, kami menyita satu buah alat pelebur emas sebagai barang bukti,” jelasnya

Atas perbuatannya, Jemmy dan Febri dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara, Armen dijerat pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat.

Baca Juga: Polda Kepri Amankan 3 Tersangka Pencurian dan 2 Penadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait