JAKARTA (gokepri) — Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia terus menguat hingga 2027. Laju pertumbuhan diperkirakan mencapai 5,7 persen pada 2026 dan 5,9 persen pada 2027 dengan inflasi tetap terkendali.
Proyeksi tersebut tertuang dalam Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2025 yang diluncurkan Bank Indonesia pada Selasa, 28 Januari 2026. Laporan ini mengusung tema “Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan.”
Dalam laporan itu, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada kisaran 4,7–5,5 persen pada 2025. Angka tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 4,9–5,7 persen pada 2026, lalu menguat ke rentang 5,1–5,9 persen pada 2027.
Baca Juga: Ekonomi Batam Tumbuh 6,89 Persen, BP Batam Gandeng Kadin Hadapi Tantangan 2026
Stabilitas harga juga diperkirakan tetap terjaga. Bank Indonesia memproyeksikan inflasi berada pada kisaran sasaran 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan tiga pesan utama dalam LPI 2025, yakni optimisme, komitmen, dan sinergi. Ketiganya dinilai menjadi fondasi dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.
“Optimisme perlu terus dibangun dan diperkuat agar prospek perekonomian tetap solid,” ujar Perry.
Dari sisi kebijakan, Bank Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan tanpa mengesampingkan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Penguatan sinergi juga menjadi kunci ketahanan ekonomi nasional, terutama pada lima area strategis. Kelimanya mencakup penguatan stabilitas ekonomi, dorongan sektor riil melalui hilirisasi dan industrialisasi, penguatan ekonomi kerakyatan, peningkatan pembiayaan, serta percepatan digitalisasi.
“Ke depan, Bank Indonesia akan terus mempererat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait, sembari tetap mewaspadai dinamika global dan dampak rambatannya terhadap perekonomian domestik,” kata Perry.
LPI 2025 merupakan bentuk transparansi kebijakan Bank Indonesia kepada publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Bank Indonesia berharap laporan ini menjadi rujukan kredibel bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memahami perkembangan ekonomi nasional serta arah kebijakan ke depan.
Baca Juga: Mengapa Investasi Besar Belum Mengurangi Pengangguran di Batam?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









