Bacakan Pleidoi, Satria Nanda Sebut Kasusnya Janggal dan Sarat Rekayasa

Pledoi Kompol satria nanda
Kompol Satria Nanda (kiri) di persidangan kasus dugaan bandar sabu di Batam, Senin (2/6/2025). Ia membantah keras dakwaan dan meminta keadilan. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Kompol Satria Nanda membantah keras dakwaan bandar sabu. Dalam pledoinya, ia minta keadilan dan dibebaskan, sebut kasusnya sarat kejanggalan.

Dalam nota pembelaan itu yang ia bacakan sendiri di persidangan, ia meminta keadilan dan pembebasan, serta menyatakan dirinya sebagai korban kriminalisasi.

“Saya bukan bandar narkoba, saya minta keadilan dan dibebaskan,” ucapnya tegas, Senin (2/6/2025).

Dalam pleidoinya, perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 itu menyampaikan sepanjang kariernya, baik saat bertugas di Satuan Perairan maupun ketika menjabat Kasat Narkoba sejak 2020, dirinya tidak pernah bersentuhan dengan narkotika. “Tuduhan ini menghancurkan hidup saya, kehormatan saya, dan keluarga kecil saya,” ujar Satria sambil menangis.

Ia juga menyebut bahwa selama proses penyidikan dan persidangan, banyak kejanggalan terjadi. “Saya tidak pernah menerima surat panggilan, surat penangkapan, ataupun penetapan tersangka. Semua terjadi tiba-tiba. Tapi saya tidak melawan. Saya kooperatif. Apakah sikap itu dibalas dengan keadilan?” tanyanya.

Satria menilai penanganan kasusnya janggal dan sarat rekayasa. Ia menyebut sejumlah fakta diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk posisinya yang tidak berada di tempat kejadian perkara saat transaksi narkoba terjadi. Ia juga membantah tudingan bahwa keterangannya selama sidang berubah-ubah. “Saya menjawab semua pertanyaan berdasarkan apa yang saya tahu, saya lihat, dan saya alami. Tidak lebih, tidak kurang,” katanya.

Suasana ruang sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, berlangsung tegang namun tertib. Tak satu pun dari tiga jaksa—Abdullah, Gustrio, dan Aditya—yang menyela jalannya pembacaan pembelaan. Sejumlah pengunjung sidang tampak tertunduk, terdiam, saat mendengar suara Satria yang penuh emosi.

Saat dimintai tanggapan oleh hakim, Jaksa Abdullah hanya menyatakan singkat: “Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia.”

Kasus ini menjadi perhatian lantaran menjerat sejumlah oknum penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan barang bukti narkotika. Satria Nanda bukan satu-satunya anggota kepolisian yang terseret; sebelumnya, beberapa mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang juga menjalani proses hukum dengan dakwaan serupa.

Kini, nasib hukum Satria akan ditentukan dalam hitungan hari. Putusan majelis hakim pada sidang mendatang akan menjadi penentu: apakah ia terbukti bersalah atau sebaliknya, mendapat kesempatan untuk membuktikan kebenaran versinya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut hukuman mati. Ia didakwa terlibat jaringan sindikat narkoba internasional dan terbukti menyalahgunakan wewenang.

Satria Nanda dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan kasus penggelapan barang bukti narkotika. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/5/2025).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Tiwik, JPU Alinaex menilai Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf. Perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terkait dengan jaringan sindikat narkotika internasional,” tegas JPU Alinaex.

Dalam dakwaan, Satria disebut terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba golongan I secara ilegal. Ia juga diduga menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara dalam transaksi gelap narkotika.

JPU menyoroti peran Satria sebagai aparat penegak hukum yang justru menyalahgunakan wewenangnya. Selain itu, terdakwa dinilai tidak kooperatif selama persidangan karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. Tidak ada satu pun hal yang dianggap dapat meringankan hukumannya.

Sebelum sidang dimulai, Satria terlihat duduk tenang di kursi terdakwa dengan tasbih cokelat di tangan. Ia sesekali menengok ke arah istrinya yang hadir di ruang sidang.

Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait