BATAM (gokepri) – Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut hukuman mati. Ia didakwa terlibat jaringan sindikat narkoba internasional dan terbukti menyalahgunakan wewenang.
Satria Nanda dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan kasus penggelapan barang bukti narkotika. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/5/2025).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Tiwik, JPU Alinaex menilai Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf. Perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terkait dengan jaringan sindikat narkotika internasional,” tegas JPU Alinaex.
Dalam dakwaan, Satria disebut terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba golongan I secara ilegal. Ia juga diduga menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara dalam transaksi gelap narkotika.
JPU menyoroti peran Satria sebagai aparat penegak hukum yang justru menyalahgunakan wewenangnya. Selain itu, terdakwa dinilai tidak kooperatif selama persidangan karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. Tidak ada satu pun hal yang dianggap dapat meringankan hukumannya.
Sebelum sidang dimulai, Satria terlihat duduk tenang di kursi terdakwa dengan tasbih cokelat di tangan. Ia sesekali menengok ke arah istrinya yang hadir di ruang sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa secara tertulis.
Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Terancam Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News