Aliran Dana Judi Daring Diduga Mengalir ke Malaysia dan Filipina

Aliran dana judi daring
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar uang hasil rampasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online senilai Rp9,05 miliar yang akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/7/2026). (ANTARA/Faizal Falakki)

Rp9,05 miliar disetor ke kas negara. Penyidik memburu aset dan aliran dana lintas negara.

SURABAYA (gokepri) – Perampasan Rp9,05 miliar dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online belum menutup penyidikan. Kejaksaan Negeri Surabaya justru menjadikan eksekusi putusan itu sebagai pijakan untuk memburu aset lain dan menelusuri aliran dana yang diduga mengalir hingga Malaysia dan Filipina.

Uang tersebut disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah perkara atas nama Jaka Purnama berkekuatan hukum tetap. Selain mengeksekusi barang bukti, jaksa juga telah menjalankan putusan pidana terhadap terpidana yang kini menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Rekening Bank Terindikasi Judi Daring Langsung Diblokir

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan penyetoran dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026. Putusan itu memerintahkan barang bukti berupa uang Rp9,05 miliar dirampas untuk negara.

“Perkara atas nama Jaka Purnama telah berkekuatan hukum tetap,” kata Tri, Selasa 28 Juli 2026.

Menurut penyidik, dana yang dirampas merupakan sisa saldo rekening milik dua perusahaan, yakni CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta. Kedua perusahaan itu diduga dibentuk Jaka Purnama untuk menampung dan mengelola aliran dana dari situs judi online 188Bet.

Dari proses penyidikan, jaksa menemukan uang yang disetorkan ke kas negara berasal dari saldo ratusan rekening penampungan yang telah disita. Nilai masing-masing rekening bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

“Hasil penyidikan menunjukkan uang yang dirampas merupakan sisa saldo rekening kedua perusahaan tersebut,” ujar Tri.

Namun, penyidik menilai aliran dana perkara ini belum berhenti pada rekening-rekening yang telah disita. Penelusuran menemukan dugaan perpindahan dana hasil perjudian ke sejumlah rekening di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina, dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp29 miliar.

Selain aliran dana lintas negara, penyidik juga menduga sebagian hasil perjudian digunakan untuk membeli sejumlah aset. Temuan sementara mengarah pada beberapa unit apartemen di Batam serta ratusan lembar kulit ular dan kulit biawak.

Namun, aset-aset tersebut belum disita karena masih berada dalam tahap pengembangan penyidikan. Kejaksaan masih menelusuri keterkaitan aset dengan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Jaka Purnama.

Karena itu, Kejari Surabaya memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pengelola judi online, termasuk kemungkinan pihak lain yang menikmati hasil kejahatan dan aliran dana ke luar negeri.

Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya juga telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses dalam perkara perjudian online, sedangkan perkara TPPU hingga kini baru menjerat Jaka Purnama karena penelusuran aset dan jaringan masih berlangsung. ANTARA

Baca Juga: Promosi Judi Daring Kini Andalkan Bot dan Akun Palsu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait