Rekening Bank Terindikasi Judi Daring Langsung Diblokir

anggota dpr main judi online
Deretan banner iklan judi online di sebuah situs. Foto: The Jakarta Post

JAKARTA (gokepri) — Perbankan menutup hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah yang teridentifikasi bertransaksi terkait judi online hingga Mei 2026. Pada periode yang sama, bank juga menolak sekitar 2,8 juta calon nasabah dalam proses pembukaan rekening sebagai bagian dari penguatan pengawasan berbasis risiko.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online kini tidak lagi berhenti pada pemblokiran rekening. Perbankan mulai memperketat penyaringan calon nasabah, memantau transaksi secara lebih ketat, serta memutus hubungan dengan nasabah yang terbukti menyalahgunakan layanan perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, data tersebut merupakan hasil pengawasan berbasis risiko yang terus diperkuat OJK bersama industri perbankan.

Baca Juga: Tanggapan CIMB soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Rekening Nasabah di Batam

Pengawasan itu mencakup pemeriksaan kepatuhan, penyempurnaan parameter pendeteksi transaksi judi online, penyusunan penilaian risiko sektoral, serta penguatan penerapan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD).

CDD merupakan proses mengenali identitas dan profil nasabah, sedangkan EDD adalah pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap nasabah atau transaksi berisiko tinggi.

Menurut Dian, penguatan pengawasan menjadi salah satu strategi utama untuk memutus aliran dana yang mengalir ke aktivitas judi online. OJK juga memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPSPM) melalui Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023.

OJK juga memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam penanganan rekening yang diduga terkait judi online. Berdasarkan rekomendasi Komdigi, bank diminta menjalankan EDD terhadap rekening yang dicurigai, kemudian memblokir rekening tersebut dan menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.

“Setelah melalui proses EDD, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir,” ujar Dian dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dian menjelaskan, laporan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Di satu sisi, tren tersebut mencerminkan semakin aktifnya perbankan mendeteksi transaksi mencurigakan. Namun, di sisi lain, kondisi itu menunjukkan praktik judi online masih menjadi tantangan serius.

Sepanjang 2025, jumlah LTKM yang berkaitan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian meningkat 260,03 persen. Kontribusinya terhadap seluruh indikasi tindak pidana asal juga melonjak dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.

Tekanan itu belum mereda pada 2026. Hingga triwulan I-2026, indikasi tindak pidana asal perjudian masih menyumbang 35,28 persen dari seluruh LTKM yang diterima PPATK.

Menurut Dian, statistik tersebut bukan sekadar menggambarkan meningkatnya pelaporan. Data itu juga menjadi peringatan bahwa judi online berpotensi mengganggu stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, hingga integritas sistem keuangan.

“Penanganannya tidak dapat dilakukan secara sektoral serta memerlukan pendekatan yang menyeluruh, terintegrasi, dan berbasis kolaborasi nasional,” ujar Dian.

Karena itu, OJK akan terus mendorong perbankan memperkuat efektivitas pemberantasan judi online. Langkah yang ditempuh meliputi penindakan terhadap rekening terindikasi judi online, penguatan fraud detection system (FDS) atau sistem pendeteksi kecurangan, peningkatan pemantauan transaksi, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan praktik jual beli rekening.

Dian menambahkan, tantangan terbesar dihadapi kelompok bank KBMI 4 dan KBMI 3 karena memiliki aset, volume transaksi, dan jumlah nasabah yang lebih besar dibandingkan kelompok bank lainnya.

Meski demikian, OJK menilai bank-bank tersebut terus meningkatkan efektivitas pengawasan melalui penutupan hubungan usaha dengan nasabah, penolakan calon nasabah berisiko, serta peningkatan pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK sebagai hasil proses EDD. ANTARA

Baca Juga: Marak di Media Sosial, OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Ilegal dan Berisiko Pidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait