Batam (gokepri.com) – Kasus Pengiriman Pekerja Migrain Indonesia (PMI) ilegal tak tuntas-tuntas. Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam kembali mengamankan korban yang akan dipekerjakan sebagai penari klub malam di Singapura
Kapolsek KawasanPelabuhan Iptu Jaya P Tarigan mengatakan penangkapan yang di lakukan Unit Reskrim Polsek KKP terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 14.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam.
Polisi menangkap, pelaku berinisial E (42) tahun yang diduga sebagai penyalur dan dua perempuan berinisial J (21) dan N (28) yang berasal dari Jakarta Barat yang rencananya akan dijadikan penari klub malam di Singapura.
Baca Juga: Tak Melulu Jadi Korban, PMI Ilegal Juga Bisa Dipidana
“Pelaku bekerja sebagai waitress club malam di Singapura, pelaku sudah lebih kurang 15 tahun menetap di singapura karena suaminya warga negara Singapura,” kata Tarigan, Rabu 2 Agustus 2023 dalam konferensi pers.
Para korban dijanjikan pekerjaan menjadi penari atau dancer di sebuah klub malam di Singapura dengan gaji sebesar 1.400 dolar Singapura per bulannya.
“Inilah salah satu alasan yang membuat para korban tertarik untuk berangkat ke Singapura,” kata dia.
Salah satu korban merupakan keponakan pelaku. Sebelum memberangkatkan para korban, pelaku juga meminta uang dari pemilik klub malam yang akan mempekerjakan para korban.
Uang itu digunakan untuk pembuatan paspor dan biaya memberangkatkan para korban dari tempat asal korban (Jakarta) hingga ke Singapura.
“Jika para korban sudah bekerja maka gaji para korban akan dipotong sebesar 100-200 dolar Singapura setiap bulannya selama tiga bulan untuk mengembalikan biaya pengurusan paspor dan keberangkatan para korban,” ujarnya.
Selain itu pemilik club malam menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp3 juta per kepala sebagai imbalan mencarikan pekerja kepada pelaku.
Pada saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paspor, tiket kapal majestic tujuan singapura, 1 buah HP Iphone 14 warna merah, 1 buah KTP pelaku, 2 bundel permit para korban.
“Korban juga sebelumnya bekerja di klub malam di jakarta, saat ini para korban sudah di pulangkan,” kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang PMI ilegal dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








