Tak Melulu Jadi Korban, PMI Ilegal Juga Bisa Dipidana

kasus TPPO di Batam
Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus PMI ilegal di Batam, Selasa 27 Juni 2023. Foto: Gokepri.com/Engesti

Batam (gokepri.com) – Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tidak melulu menjadi korban tapi bisa juga dipidana. Sanksi pidana ini diberikan kepada PMI ilegal dengan kategori tertentu.

Hal itu diungkapkan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri Kombes Pol Amingga Primastitom, Selasa 27 Juni 2023.

Ia menegaskan PMI ilegal bisa dikenakan sanksi pidana jika sering keluar masuk luar negeri dan ditangkap oleh petugas tanpa proses pemeriksaan di imigrasi.

Baca Juga: Polresta Barelang Ungkap 19 Kasus TPPO Selama 2 Pekan

“Jadi pekerja migran itu tidak hanya menjadi korban selama ini, tapi mereka juga bisa dipidanakan sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 113 dan pasal 120 tentang keimigrasian,” kata Amingga, di Batam.

Amingga meminta masyarakat untuk memilih jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.

“Yang rugi itu nanti mereka sendiri, karena sudah banyak contohnya,” ucapnya.

Dari beberapa kasus yang ditanganinya, ia sering menemukan pekerja migran yang membandel. Mereka pergi ke luar negeri lagi meskipun sebelumnya sudah pernah dideportasi.

Salah satu kasusnya itu pernah terjadi pada tanggal 22 Mei 2023, ada satu orang PMI yang dideportasi dari Malaysia melalui Tanjungpinang, Kepri.

“Kemudian, pada 8 Juni 2023, orang yang sama itu ditangkap lagi oleh polisi. Jadi yang seperti ini dipidana,” katanya.

Kepala Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Khusus Batam Subki Miuldi menjelaskan setiap warga negara yang ingin masuk dan keluar dari Indonesia harus melalui imigrasi.

“Kalau tidak melewati ini tidak mungkin dong,” kata dia.

Sesuai dengan undang-undang imigrasi tahun 2016, jika warga negara Indonesia pulang dari negeri seberang tanpa prosedur bisa dikenakan tindakan keimigrasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait