Batam (Gokepri.com) – Ansar Ahmad dan Marlin Agustina dipastikan segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri periode 2021-2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara di Pilkada Kepri. Putusan diumumkan secara virtual, Selasa (16/2/2021). Gugatan itu diajukan petahana Isdianto dan pasangannya dalam Pilkada 2020, Suryani.
Dengan demikian Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 03, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Rudi (AMAN) resmi terpilih, sebagaimana keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ade Angga menyambut baik hasil putusan sidang di MK tersebut. Pihaknya akan tetap mengawal sampai resmi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
“Alhamdulillah, pertama tentu kami sangat bersyukur atas penolakan permohonan yang diajukan calon nomor urut 03,” kata Ade Angga, Selasa (16/2/2021).
Kemenangan ini tentu kata dia adalah kemenangan seluruh masyarakat Kepri. Karena itu pihaknya mengajak agar kembali bersatu dan bersama-sama membangun Kepri.
“Tidak ada lagi nomor 01, nomor 02 dan nomor 03. Insya Allah Pak Ansar dan Ibu Marlin akan fokus membangun Kepri,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta doa dan restu kepada seluruh elemen masyarakat agar dimudahkan hingga pelantikan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kepri, Ansar-Marlin unggul dengan perolehan 308.553 suara. Sedangkan Isdianto-Suryani meraih 280.160 suara dan Soerya-Iman 183.317 suara.
(Ard)
|Baca Juga: INFOGRAFIS: Ansar-Marlin Paling Banyak Sapa Pemilih, Daya Jelajah Isdianto-Suryani Paling Rendah








