Yuwanky ditangkap setelah tiba dari Singapura. Polisi menyebutnya diduga memasok narkoba bersama pengelola Planet Batam.
JAKARTA (gokepri) — Pemilik tempat hiburan malam Planet Batam, Yuwanky, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkoba akhirnya ditangkap setelah kabur ke Singapura. Penyidik Bareskrim Polri menangkapnya sesaat setelah tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis sore.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan Yuwanky ditangkap pada pukul 16.47 WIB setelah turun dari penerbangan asal Singapura. “Yuwanky ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta,” kata Eko kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Baca Juga: Polisi Buru Yuwanky, Pemilik Planet Batam yang Kabur ke Singapura
Setelah penangkapan, penyidik membawa Yuwanky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan terkait perkara dugaan peredaran narkoba di THM Planet Batam.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan DPO terhadap Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Polisi menyebut Yuwanky sebagai pemilik Planet Batam sekaligus pihak yang diduga menyediakan berbagai jenis narkoba di tempat hiburan tersebut.
Polisi menduga Yuwanky menjalankan peran tersebut bersama Basri Lewaimang, pengelola Planet 1, 2, dan 3 Batam. Basri sebelumnya juga masuk DPO setelah melarikan diri ke Malaysia seusai penggerebekan tempat hiburan malam HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.
Berdasarkan data perlintasan, Basri menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal feri pada 11 Agustus sekitar pukul 16.43 WIB. Polisi kemudian menangkapnya di Johor Bahru, Malaysia, sebelum membawanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Penangkapan Yuwanky menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan perkara setelah penggerebekan Planet 3. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 32 orang yang terdiri atas tersangka dan saksi.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga berperan dalam penyediaan narkoba di tempat hiburan tersebut. Dalam pengembangan itu, nama Yuwanky dan Basri muncul sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyediaan narkoba.
Dengan tertangkapnya Yuwanky, penyidik kini dapat memeriksa langsung pemilik Planet Batam tersebut mengenai dugaan perannya dalam perkara yang bermula dari penggerebekan pada 10 Agustus. ANTARA
Baca Juga: Pengelola Planet Batam Ditangkap, Polisi Ungkap Peredaran 40 Ribu Ekstasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









