Kejari Batam Terima Enam Tersangka Kasus Narkotika Dua Ton

Kasus narkotika 2 ton batam
Enam tersangka kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton diserahkan penyidik BNN RI ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis, 18 September 2025. Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga Thailand. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri Batam menerima enam tersangka kasus penyelundupan narkotika seberat hampir dua ton dari penyidik BNN RI, Kamis, 18 September 2025. Penyerahan ini merupakan Tahap II setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Empat tersangka merupakan warga Indonesia, yakni RHT (46), LCS (39), HS (54), dan FR (25). Dua lainnya warga Thailand, TL (34) dan WP (31). Mereka ditangkap dalam operasi penyelundupan narkotika di Dermaga Sandar Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam, Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 05.35 WIB.

Selama penyerahan di Kantor Kejari Batam, para tersangka didampingi penasihat hukum dan kooperatif. Pemeriksaan kesehatan memastikan seluruhnya dalam kondisi baik. “Hari ini baru penyerahan tersangkanya saja,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Syah Putra.

BNN mengungkap barang bukti narkotika dengan berat bersih 1.995.130 gram (1,99 ton). Selain itu, terdapat kapal tanker, dokumen kapal, enam paspor, enam buku pelaut, delapan telepon genggam, satu tablet, kartu ATM, serta uang tunai 10.000 Kyats Myanmar. Barang bukti tersebut belum seluruhnya diserahkan bersamaan dengan tersangka.

Kasus narkotika 2 ton batam
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Syah Putra, memberi keterangan pers usai menerima penyerahan enam tersangka kasus narkotika dari BNN RI di Kantor Kejari Batam, Kamis, 18 September 2025. Penyerahan Tahap II ini menandai babak baru pengusutan kasus narkotika lintas negara dengan barang bukti hampir dua ton. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

Iqram menyebut keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tim Jaksa Penuntut Umum kini menyiapkan dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan.

Penyerahan Tahap II ini menjadi babak baru pengusutan kasus narkotika internasional yang melibatkan jaringan lintas negara.

Baca Juga: Temuan Beruntun Vape Anestesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait