Residivis Penggelapan Motor Ojol Terancam 4 Tahun Penjara

Motor ojol maxim batam
Ilustrasi. Foto: Maxim

BATAM (gokepri) – Residivis kasus penggelapan sepeda motor di Batam kembali berulah dan terancam hukuman 4 tahun penjara setelah ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota. Pelaku berinisial SM (33) ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim.

SM ternyata bukan pemain baru. Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa. Pada awal 2018, ia pernah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang karena menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri. “saya dulu pernah dipenjara karena kasus penggelapan motor milik tetangga saya. Saya ditangkap di Sekupang tahun 2018, dan keluar dari penjara tahun 2019,” ujar SM, Senin (7/4).

SM kembali mengulangi aksinya dengan modus yang sama. Kali ini, sasarannya adalah sepeda motor milik pengemudi ojol dari aplikasi Maxim. Akibat tindakannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 18 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota bergerak cepat. Hasilnya, pelaku berhasil diringkus di kediamannya di kawasan Tiban, Sekupang, Kota Batam, hanya dalam waktu kurang dari sehari setelah laporan diterima.

Motor ojol maxim batam
Pelaku pencurian sepeda motor milik pengemudi ojol Maxim berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang di kawasan Tiban. Foto: istimewa

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Zaenal, memberikan apresiasi atas kerja cepat jajarannya. “Saya sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota yang cepat tanggap dalam mengungkap pelaku penggelapan motor tersebut,” ungkap Kombes Pol Zaenal kepada awak media. Atas perbuatannya, SM kini dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Polisi Ringkus Residivis Pencuri Motor Ojol di Batam, Modus Pinjam Beli Bakso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait