JAKARTA (gokepri) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Senin 6 Januari 2025. Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
“Benar, Saudara HK dijadwalkan diperiksa penyidik hari ini, pukul 10.00 WIB, di Gedung Merah Putih KPK sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 6 Januari 2025.
Selain Hasto, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan ketiga orang tersebut.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Baca Juga:
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan. Tujuannya agar Wahyu menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan.
Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
“Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat. Penyuapan ini terjadi pada 16–23 Desember 2019. Tujuannya agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan,” ujar Setyo.
Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menjelaskan tindakan Hasto dalam perkara ini sebagai berikut:
1. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A (yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto), untuk menelepon Harun Masiku. Hasto memerintahkan agar Harun merendam ponselnya di air dan segera melarikan diri.
2. Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.
3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.
Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam kasus ini adalah anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan—yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku—saat ini menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








