JAKARTA (gokepri) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK, yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
Setyo mengungkapkan Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
“Ada upaya dari Saudara HK untuk memenangkan Saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa cara,” ujarnya.
Ketua KPK juga menjelaskan penetapan tersangka Hasto didasarkan pada proses ekspose atau gelar perkara. Proses ini menyimpulkan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Baca Juga:
Hasto: Peta Politik Pilkada 2024 Berpotensi Berubah usai Airlangga Mundur
Sementara itu, Juru bicara DPP PDIP, Chico Hakim, mengaku belum menerima informasi akurat mengenai penetapan tersangka Hasto.
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah Pak Sekjen sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Chico kepada awak media di Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
Menurut Chico, dugaan politisasi hukum terhadap PDIP semakin kuat. Ia menyebut isu penetapan tersangka Hasto sudah lama beredar.
“Kami melihat politisasi hukum sangat kuat. Buktinya, tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak dua orang bisa diralat. Dugaan untuk menersangkakan Sekjen juga sudah sejak lama,” ujarnya.
Chico juga menilai ada upaya untuk menenggelamkan PDIP. Namun, ia menegaskan tekanan terhadap PDIP justru membuat kadernya semakin kuat dan solid.
“Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan atau dukungan suatu kekuatan, itu bukti nyata politisasi hukum,” pungkas Chico.
Baca Juga:
Wahyu Setiawan Masih Punya Hak Politik, KPK Ajukan Kasasi
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.
Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat adalah Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, yang juga terpidana dalam kasus yang sama. Saat ini, Wahyu sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








