JAKARTA (gokepri) — KPK mendalami dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia hingga menggeledah ruang kerja Gubernur BI. Sejumlah dokumen disita, sementara BI menyatakan siap kooperatif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pihak-pihak penerima dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengatakan hal itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.
“Kami sedang melakukan penyidikan. Tentu kami akan mengungkap semua fakta, bagaimana keputusannya, siapa pengambil keputusan, bagaimana perencanaan CSR ini, dan siapa saja penerimanya,” kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.
Untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI di Thamrin, Jakarta, Senin malam, 16 Desember 2024. Rudi menerangkan, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Gubernur BI, Perry Warjiyo. Sejumlah dokumen disita dalam penggeledahan tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan isi dokumen yang disita.
Baca Juga:
Memahami Prosedur Penukaran Uang Logam di Bank Indonesia
Secara garis besar, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang bukti ini akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Saat ini, KPK memang tengah menyidik dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.
Rudi menambahkan, penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan di lokasi lain yang diduga menyimpan barang bukti.
Secara terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan penggeledahan oleh KPK. “Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK untuk melengkapi penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Denny.
Ia menegaskan, Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. BI akan senantiasa mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif.
Baca Juga:
DPR Setujui Anggaran Bank Indonesia 2025 Rp31,5 Triliun
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI. Perry menegaskan BI akan mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK. Hal ini sudah kami buktikan, baik melalui pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen terkait,” ujar Perry dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Desember 2024 di Jakarta, Rabu.
Perry membenarkan KPK telah mengunjungi Kantor Pusat BI pada Senin (16/12) malam. Kedatangan KPK bertujuan melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.
“KPK, berdasarkan informasi yang kami terima, membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan CSR,” kata Perry.
Ia menjelaskan program CSR BI dilakukan sesuai tata kelola yang ketat. Dana CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah dan memenuhi persyaratan.
“Selain itu, program kerja yayasan harus konkret dan diikuti dengan pengecekan serta laporan pertanggungjawaban,” tambahnya. Perry menyebutkan hal ini dilakukan oleh satuan kerja di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI.
Perry juga menjelaskan Dewan Gubernur BI setiap tahun hanya menetapkan alokasi dana CSR secara garis besar melalui tiga bidang program. Salah satunya adalah bidang pendidikan, khususnya untuk pemberian beasiswa. Saat ini, BI menyalurkan sekitar 11 ribu beasiswa setiap tahun.
Baca Juga:
Semangat Saling Bantu Perusahaan di Batam Melalui CSR
Dua bidang lainnya adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti melalui program UMKM, serta kegiatan sosial dan ibadah.
“Alokasi dana ditentukan oleh Dewan Gubernur dalam rapat tahunan. Pelaksanaan program dilakukan oleh satuan kerja, dengan prosedur yang memastikan yayasan tersebut sah, memiliki program konkret, serta memenuhi kewajiban pengecekan dan pertanggungjawaban,” jelas Perry.
Menanggapi apakah kasus ini berdampak pada kondisi pasar, Perry mengakui segala berita dapat memengaruhi pasar, termasuk nilai tukar rupiah.
“Karena itu, Bank Indonesia tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar. Kami melakukannya melalui intervensi, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, dan langkah lain, termasuk penerbitan Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI),” ungkap Perry. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









