Memahami Prosedur Penukaran Uang Logam di Bank Indonesia

Penukaran uang logam
Warga Antre untuk menukarkan uang di mobil Kas Keliling milik Bank Indonesia di Halaman Parkir Mall Botania 2, Kamis (21//2024). Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

JAKARTA (gokepri) — Penolakan penukaran uang logam 8 kg di Bank Indonesia memicu polemik. BI menegaskan uang logam tetap sah dan menyediakan mekanisme penukaran, termasuk lewat aplikasi PINTAR dan bank umum.

Sebuah video viral di media sosial X memperlihatkan seorang warga mengaku ditolak saat hendak menukarkan 8 kilogram uang logam di Bank Indonesia (BI).

Video ini memicu perdebatan, mempertanyakan apakah uang logam masih berlaku. Menanggapi kehebohan ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan rupiah logam tetap sah sebagai alat pembayaran.

HBRL

“Rupiah logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran melalui ketentuan Bank Indonesia,” ujarnya dilansir dari Detik.com, Jumat 13 Desember 2024.

Baca Juga:
BI Kepri Siapkan 147 Titik Penukaran Uang Jelang Lebaran

Marlison menjelaskan BI menyediakan tiga layanan penukaran uang: uang rusak/cacat, uang yang ditarik dari peredaran, dan uang khusus, termasuk logam. Penukaran uang rusak dan yang ditarik dari peredaran dilayani di kantor BI. Untuk uang logam, pemesanan dapat dilakukan melalui layanan Kas Keliling di aplikasi PINTAR https://pintar.bi.go.id atau metode lain yang diumumkan BI.

Aplikasi PINTAR memberikan informasi jadwal, lokasi, dan cara pemesanan. “Informasi tersebut dapat diakses di aplikasi PINTAR, contact center BI: bicara@bi.go.id, dan kantor perwakilan BI terdekat,” imbuh Marlison.

Penukaran uang logam juga bisa dilakukan di bank umum. Menurut Marlison, ini bagian dari komitmen BI dan perbankan menyediakan uang rupiah di seluruh Indonesia, termasuk pecahan yang dibutuhkan masyarakat. Pasal 22 UU Mata Uang No 7 Tahun 2011, lanjutnya, mengatur penukaran uang rupiah di BI, bank, atau pihak lain yang ditunjuk BI.

Baca Juga:
Animo Luar Biasa, Penukaran Uang Lebaran Tembus Rp157,96 Triliun

Dalam video yang beredar memperlihatkan narator yang emosional. Ia mengaku membawa 8 kg uang logam untuk ditukarkan, namun justru disuruh membuangnya oleh seorang karyawan BI.

“Dia suruh buang, Pak. Kita masyarakat, loh, harusnya Anda pelayan publik di sini. Ini BI, kita emosi, Pak. Ada 8 kilo disuruh buang sama dia, ini pegawai BI,” ujarnya dalam video yang beredar.

Ia juga menyebut sempat ditolak petugas keamanan dengan alasan uang logamnya “tidak berlaku.” “Yang pertama kami ditolak oleh security, terus enggak berlaku. Ini uang berlaku, loh, ini enggak boleh ditukar dan disuruh dibuang. Disuruh dibuang. Ini bukan framing,” tambahnya.

Diketahui, lokasi video yang beredar berada di pintu masuk Kantor Bank Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau, Batam Center, Batam. Namun belum diketahui kapan video itu diambil. DETIK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait