Kronologi Penangkapan hingga Penangguhan Guru Honorer Supriyani

guru honorer ditahan
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (tengah). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

KENDARI (gokepri) – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menangguhkan penahanan Supriyani, guru honorer yang dituduh menganiaya siswanya, setelah kasusnya viral di media sosial. Supriyani diizinkan keluar dari Lapas Perempuan Kendari setelah menerima dukungan dari masyarakat dan rekan-rekannya.

Penangkapan guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani, bermula dari tuduhan penganiayaan terhadap siswanya yang berinisial D (6), anak dari anggota Polsek Baito.

Tuduhan ini menyebabkan orang tua D melaporkan Supriyani ke Polsek Baito pada Kamis (26/4), atas dugaan kekerasan terhadap anak. Kasus ini berlanjut di meja kepolisian hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan (P21), tetapi pihak kepolisian tidak menahan tersangka karena beberapa pertimbangan.

Kasus ini menjadi viral setelah kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada Rabu (16/10). Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito, Hasna, mengatakan bahwa dia mengenal Supriyani sebagai sosok guru yang tenang, penyabar, dan ramah kepada sesama pengajar serta masyarakat.

Hasna menyesalkan langkah pihak kepolisian yang menangkap Supriyani, dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Hasna menekankan memberikan hukuman kepada siswa yang dianggap nakal adalah hal wajar di sekolah, dengan tetap memperhatikan batas kewajaran.

Dia yakin Supriyani tidak akan melampaui batas, terutama tidak sampai menganiaya siswanya hingga luka di paha bagian dalam.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala SDN 4 Baito, Sanaali, mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologis kejadian antara Supriyani dan siswanya. Namun, ia mengonfirmasi Supriyani menghukum salah satu siswanya pada Rabu (24/4), yang saat itu masih kelas 1 dan kini sudah naik ke kelas 2.

“Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba mengaku dipukul oleh ibu guru (Supriyani), dengan luka di paha bagian dalam,” ujarnya.

Baca: Kasus Supriyani Guru Honorer, Polda Sultra Turunkan Tim Khusus Selidiki Pelanggaran Prosedur

Sanaali membantah tuduhan penganiayaan yang menyebabkan luka pada D, karena informasi yang diterima dari Supriyani, guru lainnya, dan teman-teman korban di sekolah. Para guru juga telah diperiksa oleh polisi dan membantah tuduhan penganiayaan tersebut.

“Tidak pernah ada kejadian di mana Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, jadi mengapa tiba-tiba ditangkap?” tegas Sanaali.

Pernyataan Kepolisian

Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan menyatakan bahwa penanganan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh guru berinisial SP terhadap siswa SDN 4 Baito, Konawe Selatan, telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepala Polres Konsel, AKBP Ferry Sam, melalui Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, saat dihubungi pada Senin malam, menanggapi persoalan yang viral di media sosial mengenai penetapan tersangka seorang guru di Konsel.

Dia menjelaskan kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan yang terjadi di SDN 04 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, pada 24 April 2024.

“Awalnya, ibu korban melihat ada bekas luka memar pada paha belakang anaknya pada 25 April 2024,” ujar Muhammad Idris.

Saat ditanya, korban awalnya menyebutkan bahwa luka memar itu disebabkan oleh jatuh dari motor bersama ayahnya di sawah.

Namun, setelah ibunya tidak percaya, ia menanyakan kepada suaminya, dan suaminya kaget menanyakan langsung kepada anaknya. Korban kemudian mengaku bahwa ia dipukul oleh gurunya berinisial SP.

“Merasa keberatan, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito pada 26 April 2024. Namun, saat itu, kami tidak langsung memproses laporan, tetapi mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi,” jelas Muhammad Idris.

Baca: Pertimbangan Keluarga, Kejari Konsel Tangguhkan Penahanan Supriyani

Dia menambahkan mediasi dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Desa setempat, yang menyarankan agar terlapor mengakui perbuatannya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, terlapor tidak mau mengakui, sehingga orang tua korban memilih untuk melanjutkan laporannya.

Beberapa hari kemudian, terduga pelaku, SP, yang didampingi suaminya, datang meminta maaf kepada pelapor. Namun, ayah korban merasa bahwa permintaan maaf tersebut tidak tulus dan memutuskan untuk tetap melanjutkan laporan.

Muhammad Idris melanjutkan setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menggelar perkara dan menaikkan statusnya ke penyidikan. Namun, proses mediasi masih dilakukan, melibatkan orang tua korban, terduga pelaku, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Konsel.

Sayangnya, beberapa kali mediasi tidak menemukan kesepakatan, sehingga pada 10 Juli 2024, diterbitkan surat penetapan tersangka terhadap SP. Meski demikian, karena kebijaksanaan Kepala Sat Reskrim Polres Konsel, tersangka tidak ditahan.

“Pada 29 September 2024, berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke JPU Konsel,” tambahnya.

Penangguhan Penahanan Supriyani

Setelah mendapat sorotan publik, Kejari Konsel dan Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya menangguhkan penahanan Supriyani pada Selasa (22/10). Supriyani keluar dari Lapas Perempuan disambut oleh rekan-rekan seprofesinya dan masyarakat yang mendukungnya menghadapi kasus ini.

Tangis haru Supriyani pecah saat keluar dari Lapas Perempuan Kendari, usai kasus ini mendapatkan banyak perhatian masyarakat.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel, Teguh Oki Tribowo, menjelaskan penangguhan penahanan Supriyani merupakan hasil koordinasi dengan PN Andoolo.

“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan ini telah dilaksanakan hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” kata Teguh.

Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024, dan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Dalam permohonan tersebut, terdapat beberapa pertimbangan, termasuk bahwa Supriyani masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian intensif serta kewajiban sebagai guru di SDN 4 Baito.

Supriyani mengungkapkan dirinya tidak menyangka akan ditahan atas kasus ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dirinya dalam menghadapi masalah tersebut.

“Sudah enam hari saya di dalam Lapas Perempuan. Terima kasih untuk semua yang telah membantu saya,” ucap Supriyani setelah keluar dari Lapas Perempuan. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait