KENDARI (gokepri) – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menurunkan tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Wakil Kepala Polda Sultra, Brigadir Jenderal Polisi Amur Chandra Juli Buana, menyatakan bpembentukan tim internal ini merupakan respons atas beredarnya informasi di masyarakat terkait dugaan kesalahan prosedur oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.
“Terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur, kami sedang mendalaminya. Polda Sultra telah mengirimkan tim untuk mencari pembuktian atas isu yang beredar,” kata Amur Chandra.
Ia juga menambahkan tim tersebut akan menyelidiki lebih lanjut terkait barang bukti berupa sapu ijuk yang diduga diambil bukan oleh penyidik Polsek Baito, melainkan oleh orang tua korban secara diam-diam dari sekolah.
“Ini juga sedang kami dalami. Namun, yang pasti, berkas perkara sudah kami serahkan kepada kejaksaan, dan kejaksaan menilai pembuktian materiil sudah cukup. Nanti di pengadilan semua bisa dikaji lagi,” jelasnya.
Wakapolda berharap hasil penyelidikan dari tim internal Polda dapat segera disampaikan ke publik untuk meluruskan semua informasi yang beredar.
“Kami berharap dalam waktu dekat hasilnya dapat diketahui dan kami sampaikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Bantah Ada Uang Damai
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan permintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut tidak benar atau hoaks.
“Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya,” kata Iis Kristian.
Dia menyebutkan dalam penanganan kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani dan siswa SD berinisial MC tersebut, pihak penyidik menetapkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka guru honorer tersebut.
“Ini adalah sebagai rasa empati Polri khususnya penyidik yang menangani perkara ini,” ujarnya.
Iis Kristian mengungkapkan bahwa Polda Sultra bersama dengan Polres Konawe Selatan telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedural serta sesuai dengan peristiwa dan fakta hukum yang ada.
“Sesuai dengan undang-undang khusus kaum rentan. Dalam hal ini anak sebagai korban termasuk juga perlindungan hak-hak terhadap terlapor, yaitu memberikan ruang restorasi ruang keadilan serta tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan dengan mempertimbangkan bahwa terlapor adalah sebagai tenaga pengajar,” ungkap Iis Kristian.
Baca: Perekrutan Guru di Kepulauan Riau Perlu Evaluasi
Dia juga menambahkan pihaknya terus membuka diri terkait dengan informasi penanganan kasus tersebut, sebagai wujud transparansi dan komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan.
Kasus ini bermula ketika Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, dilaporkan oleh salah satu orang tua murid kelas 1 atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan serta upaya mediasi bersama pemerintah setempat, namun mediasi gagal dan kasus dilanjutkan ke kejaksaan untuk tahap penyidikan lebih lanjut. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








