Kapal berbendera Tanzania dicegat setelah intelijen mendeteksi rute dari Malaysia. Pemeriksaan menemukan sabu cair dan rokok tanpa cukai.
BATAM (gokepri) – Petugas gabungan mencegat MV Ocean Porter di perairan Bengkalis setelah informasi intelijen mengarah pada pengangkutan narkotika dari Malaysia. Pemeriksaan kapal mengungkap 2,6 ton methamphetamine cair serta muatan rokok tanpa pita cukai.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia. Informasi itu kemudian menjadi dasar pembentukan operasi gabungan.
Baca Juga: Kapal MV Ocean Porter Dibawa ke Karimun, Diduga Bawa Sabu Lebih Satu Ton
Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau mengintersep kapal tersebut pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.15 WIB.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan mengatakan kapal kemudian ditarik untuk pemeriksaan.
“BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri,” ujar dia.
Kapal berbendera Tanzania itu bernama MV Ocean Porter. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan kapal tersebut sebelumnya bernama MV Rain Maker.
Perubahan nama kapal menjadi salah satu informasi yang tercatat dalam proses pemeriksaan. Setelah dicegat, MV Ocean Porter ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau.
Pemeriksaan di pelabuhan menggunakan sejumlah peralatan untuk mencari barang yang disembunyikan di dalam kapal. Petugas menggunakan anjing pelacak atau K9, backscatter, Trunarc, serta narkotest.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan cairan yang diduga methamphetamine atau sabu cair. Cairan itu berada dalam delapan drum dan tangki air kapal.
BNN kemudian menyebut berat narkotika yang ditemukan mencapai 2,6 ton. Barang tersebut dikategorikan sebagai methamphetamine, narkotika golongan I.
“Didapatkan 2,6 ton methamphetamine narkotika golongan I atau sabu cair,” sebut Roy.
Pemeriksaan terhadap kapal, muatan, dan barang bukti masih berlanjut. BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri kini menelusuri asal muatan serta jaringan yang berada di belakang pengangkutannya. Namun, temuan petugas tidak berhenti pada narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau Sodikin mengatakan petugas juga menemukan satu kontainer berukuran 40 kaki.
Kontainer tersebut berisi 157 kotak atau bal rokok polos tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China. Bea Cukai masih memeriksa dan mendalami muatan tersebut.
“Selain itu, ditemukan juga satu kontainer berukuran 40 kaki berisi rokok polos tanpa pita cukai,” ungkap Sodikin.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter membuka dua dugaan pelanggaran sekaligus, yakni penyelundupan narkotika dan barang kena cukai.
Selain barang bukti, petugas mengamankan 10 awak kapal. Seluruh awak MV Ocean Porter merupakan warga negara Myanmar.
Pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung untuk mengetahui peran masing-masing dalam perjalanan kapal serta dugaan jaringan penyelundupan yang terkait.
BNN bersama Bea Cukai dan Polda Kepri masih memeriksa kapal, muatan, serta seluruh awak MV Ocean Porter. Pemeriksaan itu diarahkan untuk mengurai jalur pengiriman narkotika dari Sarawak hingga masuk ke perairan Indonesia.
Temuan 2,6 ton methamphetamine cair dan kontainer rokok tanpa cukai menjadi barang bukti dalam proses pendalaman tersebut. Aparat masih menelusuri pihak yang mengatur pengiriman dan tujuan akhir muatan. ANTARA
Baca Juga: Pilot Malaysia Kurir 26 Kg Ekstasi Konsumsi Sabu, Inex, dan Kokain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









