Pertimbangan Keluarga, Kejari Konsel Tangguhkan Penahanan Supriyani

kejari konsel supriyani
Guru honorer Supriyani (tengah) yang viral di media sosial. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

KENDARI (gokepri) – Kejari Konawe Selatan menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani karena pertimbangan keluarga dan pekerjaannya. Meskipun begitu, kasus tetap akan berlanjut ke persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, telah menangguhkan penahanan Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, yang kasusnya viral di media sosial.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, Teguh Oki Tribowo, menyatakan keputusan penangguhan penahanan ini merupakan hasil koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo mengenai penangguhan penahanan Supriyani sudah dilaksanakan hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” kata Teguh, Selasa 23 Oktober 2024.

Meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap Supriyani tetap akan berlanjut hingga ke persidangan guna menemukan kebenaran materiil dari kasus tersebut. “JPU juga akan mempertimbangkan semua aspek dalam penuntutan nanti,” tambahnya.

Penangguhan penahanan Supriyani ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2024, diikuti dengan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan sehari setelahnya, yaitu 21 Oktober 2024.

Beberapa alasan yang mendasari penangguhan ini, antara lain karena Supriyani masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian serta pengasuhan intensif. Selain itu, ia juga masih aktif sebagai guru di SDN 4 Baito dan harus menjalankan tugasnya dalam membimbing siswa.

Baca: Kasus Supriyani Guru Honorer, Polda Sultra Turunkan Tim Khusus Selidiki Pelanggaran Prosedur

Atas dasar tersebut, permohonan penangguhan penahanan Supriyani dikabulkan dengan memperhatikan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Sebelumnya, Supriyani dilaporkan oleh salah satu orang tua murid kelas 1 atas dugaan penganiayaan pada 25 April 2024 ke Polsek Baito. Setelah penyelidikan dan upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan, pihak kepolisian melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menyerahkan berkasnya kepada kejaksaan (P21). ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait