Polisi menyita empat ton pasir hasil tambang ilegal. Aktivitas itu mengancam lingkungan dan keselamatan warga.
BATAM (gokepri) – Polisi menyita sekitar empat ton pasir dari tambang ilegal di Panglong, Nongsa, Batam, setelah aktivitas tersebut dinilai mengancam lingkungan dan warga. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena menambang dengan mencuci tanah hingga menghasilkan pasir untuk dijual.
Pengungkapan perkara ini bermula dari penindakan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau pada 4 Agustus 2026. Polisi sebelumnya telah mengingatkan agar aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Panglong dihentikan.
Baca Juga: BP Batam Pulihkan Kawasan Bandara dari Bekas Tambang Pasir
Dari lokasi, polisi menyita sekitar empat ton pasir, satu unit mobil, dan sejumlah barang bukti lain. Pasir tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang kini turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FN, SL, dan AR. FN berperan sebagai pengemudi truk, SL sebagai pemilik truk, sedangkan AR diduga sebagai pemilik lokasi tambang.
Menurut polisi, ketiganya memiliki peran berbeda dalam rangkaian aktivitas penambangan tersebut. Modus yang digunakan adalah mencuci tanah untuk memisahkan material hingga menjadi pasir yang kemudian dijual.
“Satu truk yang kami sita bermuatan empat ton dengan estimasi Rp1,2 juta,” kata Juleigtin di Batam, Jumat, 14 Agustus 2026.
Polisi belum mengetahui siapa pembeli pasir tersebut. Penyidik masih menelusuri jalur penjualan sekaligus menunggu pemeriksaan ahli untuk memastikan jenis pasir yang disita.
“Untuk pembeli kami masih melakukan pendalaman,” ujar Juleigtin.
Kepala Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho mengatakan penindakan tersebut berkaitan dengan upaya mencegah dampak penambangan ilegal di kawasan Panglong.
Lokasi penambangan berada di dataran tinggi. Aktivitas penggalian dan pencucian tanah berpotensi mengubah kondisi lahan serta meninggalkan lubang bekas tambang.
“Aktivitas penambangan pasir ilegal dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti meningkatkan risiko longsor,” kata Arif.
Menurut dia, lubang bekas penambangan juga berpotensi menampung air dan membentuk genangan. Kondisi itu dinilai dapat membahayakan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.
Polisi masih memeriksa karakteristik pasir sitaan melalui pemeriksaan ahli. Namun, penyidik menyebut material tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan konstruksi dan bangunan.
Dari proses penyidikan itu, polisi juga masih mendalami pihak yang menjadi pembeli pasir. Penelusuran tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana aktivitas tambang ilegal itu berjalan dan siapa saja yang terlibat dalam rantai perdagangannya.
FN, SL, dan AR dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Kepri menyatakan penindakan di Panglong diharapkan menghentikan aktivitas serupa. Namun, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pembeli pasir dan memastikan jenis material yang ditambang.
“Semoga tidak ada lagi kegiatan serupa yang berulang,” kata Juleigtin. ANTARA
Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Disikat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









