Polri mengendus pergerakan kapal MV King Sun sejak Juni sebelum penyergapan di Natuna Utara. Pengiriman sebelumnya menuju Filipina dan Taiwan.
JAKARTA (gokepri) – MV King Sun ternyata tiga kali membawa ketamin lintas negara sebelum pengiriman 1,3 ton ke Indonesia digagalkan aparat. Polri mengendus pergerakan kapal sejak 1 Juni 2026 sebelum operasi gabungan digelar.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Zulkarnain Harahap mengungkap pola tersebut di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. Dua pengiriman sebelumnya menuju Filipina dan Taiwan, sedangkan pengiriman ketiga diarahkan ke perairan Indonesia.
Baca Juga: Penyelundupan 1,2 Ton Ketamin, Delapan Awak MV King Sun Jadi Tersangka
Menurut Zulkarnain, pengiriman pertama berlangsung pada Februari 2026 dengan tujuan Filipina. Muatannya hampir sama, yakni sekitar 60-65 karung ketamin.
Pengiriman kedua juga membawa jumlah ketamin yang hampir sama, kali ini menuju Taiwan. Baru pada pengiriman ketiga, MV King Sun membawa 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin menuju Indonesia.
Pengiriman terakhir itu gagal mencapai tujuan setelah tim gabungan Polri, TNI Angkatan Laut, dan sejumlah lembaga menangkap kapal tersebut di perairan Natuna Utara.
Penyidik kini mendalami perjalanan MV King Sun setelah mengetahui kapal tersebut beberapa kali dipakai mengangkut ketamin. Delapan awak kapal, terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar, telah menjadi tersangka.
Para anak buah kapal disebut menerima gaji serta bonus setiap pekerjaan pengangkutan selesai. Keterangan itu menjadi bagian dari penyidikan untuk mengurai peran masing-masing awak kapal dalam rangkaian pengiriman.
Untuk pengiriman menuju Indonesia, MV King Sun berangkat dari Batam, Kepulauan Riau, menuju Teluk Thailand. Kapal kemudian berhenti di sekitar Laut Vietnam sebelum menerima muatan ketamin.
“Dalam waktu tujuh jam, mereka menunggu dan mengisi kapal MV King Sun tersebut dengan ketamin,” ujar Zulkarnain.
Setelah muatan masuk, kapal kembali mengarah ke perairan Batam. Namun, sebelum mencapai tujuan, kapal dihentikan tim gabungan di Laut Natuna Utara.
Polri mengaku telah mengendus aktivitas MV King Sun sejak 1 Juni 2026. Informasi itu kemudian menjadi dasar koordinasi lintas lembaga sebelum operasi terhadap kapal tersebut digelar.
Sekitar 3 Juni, Polri berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, dan Koarmada I. Koordinasi itu kemudian berujung pada pembentukan operasi bersama untuk mengawasi pergerakan kapal.
“Polri, Bea Cukai, dan Koarmada I kemudian melaksanakan operasi bersama,” kata Zulkarnain.
Dari operasi tersebut, aparat menggagalkan pengiriman 1.298 kilogram ketamin pada 6 Agustus 2026. Kapal MV King Sun diamankan di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. ANTARA
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,1 Triliun di Kepri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









