TrendAI Pilih Indonesia untuk Pusat Data Regional

Pusat data trendai indonesia
Country Manager TrendAI Indonesia Fetra Syahbana saat memberikan keterangan kehadiran pusat data melalui TrendAI Vision One™ dalam temu media di Jakarta, pada Senin (3/8/2026). (ANTARA/Sri Dewi Larasati)

JAKARTA (gokepri) – TrendAI membangun pusat data di Indonesia dengan menempatkan kepatuhan regulasi sebagai fondasi layanan keamanan siber berbasis AI. Infrastruktur lokal itu dipilih agar data tetap berada di dalam negeri sekaligus mempercepat respons menghadapi ancaman siber.

Pusat data yang diumumkan di Jakarta, Senin (4/8), menjadi bagian dari strategi perusahaan memperluas pasar Indonesia yang dinilai terus tumbuh seiring meningkatnya kebutuhan perlindungan sistem digital.

Country Manager TrendAI Indonesia Fetra Syahbana mengatakan keputusan menghadirkan pusat data lokal berangkat dari dua kebutuhan sekaligus, yakni memenuhi ketentuan pengelolaan data di Indonesia dan mendukung pelanggan yang memerlukan layanan dengan latensi lebih rendah. “Indonesia merupakan pasar yang potensial. Karena itu kami mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk menghadirkan pusat data di Indonesia,” kata Fetra.

Baca Juga: Altiva Identity Bangun Pusat Data di Batam

Menurut dia, perubahan lanskap ancaman akibat perkembangan AI membuat kecepatan menjadi faktor penting dalam sistem pertahanan siber. Ancaman kini berkembang lebih cepat sehingga platform keamanan juga harus mampu merespons dalam waktu yang semakin singkat.

“Dengan AI kemampuan perusahaan untuk mengamankan asetnya juga dituntut semakin cepat,” ujar Fetra.

TrendAI menyebut pusat data tersebut dibangun dengan tiga tujuan utama. Pertama, memastikan data pelanggan tetap berada di Indonesia melalui skema residensi data. Kedua, membantu organisasi memenuhi berbagai ketentuan regulasi. Ketiga, meningkatkan kecepatan serta keandalan layanan bagi pelanggan di dalam negeri.

Menurut Fetra, keberadaan infrastruktur lokal membantu pelanggan memenuhi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sekaligus panduan keamanan siber dan lokalisasi data yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama bagi sektor jasa keuangan.

“Ada tiga pilarnya. Pertama data residency sehingga data tidak keluar dari Indonesia. Kedua compliance terhadap berbagai regulasi. Ketiga, layanan kami menjadi lebih cepat dan lebih andal bagi pelanggan di Indonesia,” katanya.

Peluncuran pusat data itu bertepatan dengan perubahan identitas bisnis enterprise Trend Micro menjadi TrendAI pada Maret 2026. Perubahan tersebut juga menandai penguatan strategi perusahaan pada layanan keamanan siber berbasis AI.

Dari pengembangan itu, Indonesia menjadi lokasi pusat data regional TrendAI ke-12 di dunia. Perusahaan menilai keberadaan fasilitas tersebut memperkuat ketahanan infrastruktur digital sekaligus mendukung transformasi digital nasional.

TrendAI membidik instansi pemerintah, industri telekomunikasi, sektor infrastruktur penting, serta lembaga jasa keuangan sebagai pengguna utama layanan tersebut. Perusahaan juga menargetkan lebih dari 135 bank yang berada di bawah pengawasan OJK dapat memanfaatkan infrastruktur lokal itu untuk memenuhi kebutuhan keamanan data dan kepatuhan regulasi.

Dengan peluncuran pusat data tersebut, TrendAI memperluas investasi infrastrukturnya di Indonesia sembari menyesuaikan layanan keamanan siber berbasis AI dengan tuntutan perlindungan data yang semakin ketat. ANTARA

Baca Juga: Investasi Pusat Data Belum Cukup, Batam Perlu Mencetak Talenta Teknologi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait