Natuna (gokepri.com) – KRI Usman Harun-359 menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang sedang melakukan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara, Sabtu (19/9/2020). Dari kedua kapal itu, diamankan 10 anak buah kapal (ABK) Vietnam BV5075TS dan 3 ABK di kapal BV92658TS.
Penangkapan berawal saat KRI Usman Harun-359 (KRI USH-359) patroli rutin dalam penegakan hukum dan kedaulatan di perairan Laut Natuna Utara. Di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla koarmada I) mendeteksi 2 kontak kapal asing pada jam 12.55 WIB.
Kapal tersebut terdeteksi sedang melakukan aktivitas menangkap ikan menggunakan jaring. Namun saat didekati, kedua kapal berusaha melarikan diri dengan melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan berpencar menjauh dari KRI Usman Harun-359.
Melihat kapal kabur, Komandan KRI Usman Harun-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfret Syaiful Sitorus, memerintahkan melaksanakan peran tempur, dilanjutkan peran pemeriksaan dan penggeledahan. Kemudian memberikan isyarat agar kapal asing tersebut berhenti.
“Prosedur dan isyarat telah diberikan untuk berhenti, namun kedua kapal ikan asing tidak mengindahkan. Setelah berhasil dihentikan, KRI USH menurunkan Rubber Inflatable Boat (RIB) dan menurunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) untuk melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujar Binsar dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal Vietnam bernama BV5075TS, petugas mengamankan 10 ABK. KRI USH lalu melanjutkan pengejaran sasaran kedua yang berusaha melarikan diri. Tidak memerlukan waktu lama, kapal Vietnam dengan nomor lambung BV92658TS dengan ABK 3 orang dapat dihentikan dan digeledah. Kapal dan ABK selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua kapal ikan asing tersebut diduga melaksanakan penangkapan ikan di perairan landas kontinen Indonesia tanpa memiliki izin,” kata Binsar.
Terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid menjelaskan, TNI AL dalam hal ini Koarmad I tetap memberikan jaminan dan menjaga keamanan dan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional, wilayah kerja Koarmada I. Tidak ada keraguan untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan, termasuk IUU fishing yang masih sering terjadi.
“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Koarmada I kepada masyarakat dan bangsa walaupun di tengah pendemik Covid-19 dalam menjaga keamanan dan kedaulatan yang dibebankan kepada Koarmada I,” tegasnya. (wan)







