
Batam (gokepri) – Kasus penipuan bermodus asmara dibongkar aparat dalam sepekan terakhir di Batam. Pelaku berjumlah 132 orang warga negara China yang mengeruk uang korbannya. Otak kejahatan ini seorang perempuan asal Negeri Bambu.
Polri sepekan terakhir menggelar dua operasi di Batam untuk membongkar kasus kejahatan penipuan yang biasa disebut love scamming. Yang terbaru, 42 orang penipu ditangkap di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Selasa 5 September 2023. Semuanya warga negara China.
Polda Kepri sudah menggelar konferensi pers untuk ungkap kasus dengan menghadirkan semua pelaku sehari setelah penangkapan. Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi merinci dari 42 pelaku terdiri dari 34 pria dan delapan perempuan.
Baca Juga:
- 42 WNA China Diduga Terlibat Love Scamming Ditangkap di Belakangpadang
- Penangkapan 88 Pelaku Love Scamming Tindak Lanjut Deklarasi soal Kejahatan Transnasional

Penangkapan tersebut menambah daftar penipu menjadi 132 orang. Sepekan lalu, aparat kepolisian menangkap 88 pelaku di kawasan industri Cammo Industrial Park, Batam. “Total ada 132 pelaku dan terus kami kembangkan kasus ini,” kata Nasriadi, Rabu 6 September 2023.
Operasi penangkapan di Pulau Belakangpadang dibongkar karena ada laporan masyarakat setempat. Lokasi mereka menipu berada di Pulau Kasu dan Pulau Bontong. “Warga melaporkan ada aktivitas WNA China tidak wajar,” sambung Nasriadi.
Polisi langsung ke lokasi. 10 orang pertama diamankan tanpa dokumen. Pelaku lain dimankan di hutan karena mereka sempat melarikan diri. Berdasarkan hasil interogasi, 42 orang ini adalah satu rombongan dengan 88 pelaku yang ditangkap di Cammo.
Dalam operasi ini, polisi menangkap otak kejahatan bernama Lin Yin Xiang, seorang perempuan. Ia disebut-sebut seorang buronan yang paling dicari oleh polisi China. “Kami terus mendalami orang-orang yang terlibat. Korbannya bukan orang Indonesia tapi orang cina” kata dia.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 32 unit telepon genggam, satu unit laptop, uang tunai Rp79 juta, enam paspor dan 13 kartu pengenal berkewarganegaraan Cina.
“Kami akan dalami dari mana uang ini mereka dapatkan. Kami juga akan mengecek aset apakah ada unsur money laundry (pencucian uang),” kata Nasriadi.
Ia mengimbau agar para pelaku yang masih bersembunyi untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian terdekat. “Lebih baik serahkan diri, sebelum pihak kepolisian menangkap,” kata dia menegaskan.
Modus Penipuan
Sindikat ini menggunakan modus penipuan yang dikenal dengan istilah love scamming. Dalam modus tersebut, para pelaku berpura-pura memiliki ketertarikan seksual pada korban saat melakukan video call.

“Perempuan itu dijadikan seorang yang dieksploitasi untuk melakukan sex-tortion. Kemudian laki-laki yang 83 lainnya berperan untuk membuat suatu narasi-narasi yang nantinya akan menjebak korban.
“Kemudian nanti ada kelompok lain lagi yang melakukan pemerasan kepada korban. Mereka berkelompok dan mengejar target,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, pekan lalu.
Hasil rekaman video call tersebut yang kemudian digunakan oleh sindikat untuk memeras korban, dengan mengancam untuk menyebarluaskan rekaman tersebut ke media sosial jika mereka tidak mengirimkan uang.
Baca Juga:
- Kasus Love Scamming, 88 WN China Sudah 2 Bulan Beraksi di Batam
- Polisi Bongkar Sindikat Scamming asal China di Batam
Pandra mengatakan kelompok itu mengambil untung dari penipuan hingga mencapai 10 juta yuan atau setara dengan Rp20,9 miliar rupiah. “Saya dapat informasi yang kena itu juga bukan hanya masyarakat atau semua kalangan random, sampai pejabat juga kena. Makanya bisa mengeruk keuntungan bisa segitu banyak,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Pandra dapat memastikan bahwa sebagian besar dari korban merupakan warga negara China dan tidak ada korban warga negara Indonesia yang ikut terjerat. Hal itu, menurut Pandra, akibat para pelaku tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia.
Oleh karena itu, ia para pelaku akan segera dideportasi ke negara asal mereka secara bertahap. “Sudah fix [dideportasi], dan kemarin sudah diserah terima berkas perkara dari Kepolisian Negara Indonesia sebagai jurisdiksi Indonesia kepada pihak RRC melalui kepolisian,” tutur Pandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro