Apa Alasan Amsakar Libatkan RT dan RW dalam Pengawasan Pajak?

Wali Kota Batam Amsakar Achmad berdialog dengan tokoh masyarakat membahas pendidikan dan UWT di Batam.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad berdialog dengan tokoh masyarakat dalam silaturahmi di Golden Prawn 933, Bengkong, Rabu (22/7/2026). Forum tersebut membahas berbagai aspirasi warga, mulai dari pendidikan hingga kemudahan pembayaran UWT BP Batam. Foto: Diskominfo Batam

BATAM (gokepri) – Pemerintah Kota Batam memperkuat edukasi dan pendataan sebagai cara meningkatkan kepatuhan pajak daerah. RT dan RW akan menjadi ujung tombak mengenali objek pajak, sementara kader pajak disiapkan untuk memperluas basis data wajib pajak.

Kebijakan itu masuk dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Pemerintah menegaskan peran pengurus lingkungan bukan untuk menagih pajak, melainkan mengedukasi masyarakat dan memetakan potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pemerintah masih melihat peluang meningkatkan penerimaan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Karena itu, pemerintah membutuhkan data objek pajak yang lebih lengkap sebelum masuk ke tahapan administrasi perpajakan.

Baca Juga: RT/RW Jadi Mitra Pendataan Pajak, Pemkot Batam Pastikan Bukan untuk Menagih

“RT dan RW merupakan perpanjangan tangan pemerintah sekaligus penyambung aspirasi masyarakat. Karena itu mereka dapat dilibatkan dalam pendataan objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Amsakar.

Menurut dia, intensifikasi diarahkan pada objek pajak yang sudah tercatat tetapi belum memberi penerimaan optimal. Adapun ekstensifikasi dilakukan dengan mencari objek pajak baru yang belum masuk dalam basis data pemerintah.

Dari proses itu, pemerintah menilai pengurus RT dan RW memiliki posisi strategis karena paling mengenal kondisi lingkungan dan warganya. Pendekatan tersebut diharapkan memperbaiki kualitas data sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

“Yang kami lakukan adalah memperoleh data objek pajaknya. Soal nanti masyarakat membayar atau tidak, itu mekanismenya berbeda,” ujar Amsakar.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membebani masyarakat. Menurut dia, Batam memiliki tingkat kemandirian fiskal yang cukup tinggi karena sekitar 56 hingga 58 persen APBD senilai sekitar Rp4,3 triliun berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini bukan soal memalak warga. Mungkin ada wajib pajak yang karena kesibukan belum sempat memenuhi kewajibannya,” katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan menjelaskan RT dan RW akan membantu mengedukasi warga mengenai kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk mendata status pembayaran kendaraan di lingkungan masing-masing.

Pendataan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun basis data perpajakan yang lebih akurat. Selain itu, pemerintah berharap kesadaran masyarakat membayar pajak meningkat melalui komunikasi yang lebih dekat dengan warga.

Menurut Rudi, pelibatan RT dan RW memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2017 tentang RT dan RW.

Ia menegaskan edukasi harus berlangsung secara persuasif, komunikatif, dan tetap menghormati privasi masyarakat.

“Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi yang baik sehingga masyarakat dapat memahami tujuan edukasi dan pendataan tersebut,” kata Rudi, Rabu, 29 Juli 2026.

Namun, apabila warga tidak bersedia memberikan informasi mengenai status pajak kendaraannya, RT dan RW tidak diperkenankan mengambil tindakan yang berpotensi memicu konflik. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada kader pajak dan lurah sesuai mekanisme yang berlaku.

Rudi menambahkan pemerintah telah memberikan insentif rutin kepada ketua RT dan RW sebagai bentuk apresiasi atas pelayanan kepada masyarakat. Adapun kemungkinan tambahan insentif untuk tugas pendataan masih akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Menurut dia, kebijakan tersebut baru diterapkan setelah regulasi sebagai dasar pelaksanaan resmi diundangkan dan diperkirakan mulai berlaku pada awal 2027.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemerintah juga akan membentuk kader pajak daerah yang direkrut melalui rekomendasi RT dan RW.

Setelah terpilih, kader pajak akan memperoleh pelatihan mengenai berbagai jenis pajak daerah, manfaat pajak bagi pembangunan, serta penggunaan layanan perpajakan berbasis digital.

“Rekomendasinya dari setiap RT dan RW. Kader juga akan diberikan pendampingan terkait layanan pajak digital karena nantinya mereka turun langsung ke masyarakat,” kata Raja.

Selain memberi edukasi perpajakan, kader pajak akan membantu pendataan objek pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta mendampingi masyarakat memanfaatkan layanan digital Bapenda.

Pada 2026, Pemerintah Kota Batam menargetkan penerimaan pajak daerah sekitar Rp2 triliun. Target itu bersumber dari PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, hingga opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

Melalui penguatan peran RT, RW, dan kader pajak, pemerintah berharap basis data perpajakan semakin akurat, edukasi menjangkau lebih banyak warga, kepatuhan wajib pajak meningkat, dan target PAD dapat tercapai.

Baca Juga: Batam Bentuk Kader Pajak Daerah, RT/RW Dilibatkan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait