Bupati Pemalang Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rp2 Miliar

KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT terkait dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan. Penyidik menyita uang lebih dari Rp2 miliar dan memeriksa 12 orang di Jakarta.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT terkait dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan. Foto: istimewa

KPK menyita uang lebih Rp2 miliar. Sebanyak 21 orang diamankan di tiga daerah.

JAKARTA (gokepri) – KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan yang membongkar dugaan korupsi proyek pemerintah dan jual beli jabatan. Operasi itu berkembang setelah penyidik menelusuri dugaan penerimaan yang melibatkan sejumlah pihak di tiga daerah.

Penangkapan berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang, lalu membawa 12 orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: DPRD Pemalang Belajar ke Batam, Ajeng Triyani Mengaku Terpukau

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan perkara berpusat pada penerimaan yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Dugaan penerimaan berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang dan jual beli jabatan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurut KPK, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. Salah satu pihak yang ditangkap ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Dari jumlah tersebut, 12 orang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka terdiri atas lima orang yang diamankan di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.

Selain memeriksa para pihak, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar. KPK juga mengamankan barang bukti lain, tetapi belum mengungkap rinciannya karena penyidikan masih berjalan.

“Tim mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” ujar Budi.

Dari proses itu, penyidik menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Lokasi tersebut akan menjadi sasaran penggeledahan untuk mencari bukti tambahan.

“Lokasi itu dibutuhkan untuk penggeledahan guna mencari bukti tambahan,” kata Budi.

Sementara itu, Anom telah berada di Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa malam. Penyidik masih memeriksa secara intensif guna mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.

Pernah Diingatkan KPK

Kasus ini muncul setelah KPK lebih dulu mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pemalang mengenai tiga sektor yang rawan korupsi. Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi pada 16 Juni 2025, KPK menyoroti penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia.

Saat itu, Anom menyatakan pemerintah daerah ingin memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ia juga mengaku menjadikan kasus yang menjerat Bupati Pemalang periode 2021–2025 Mukti Agung Wibowo sebagai pelajaran.

“Kami serius melakukan perbaikan,” kata Anom ketika menghadiri rapat tersebut.

Penangkapan Anom menjadi operasi tangkap tangan ke-18 yang digelar KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga menangkap sejumlah kepala daerah dan pejabat, antara lain Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Selain kepala daerah, KPK juga menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta seorang aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan RI. Pada Juni 2026, operasi KPK juga membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri.

Hingga Rabu, KPK masih menyusun konstruksi perkara dan pasal yang akan disangkakan, termasuk kemungkinan dugaan penyuapan atau pemerasan. Sesuai KUHAP, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. ANTARA

Baca Juga: OTT KPK Lagi, Dugaan Pemerasan Jerat Bupati Sukoharjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait