Paling Lambat 31 Agustus, BP Batam Wajibkan Pemilik Lahan Lapor Progres Pembangunan

Kepala BP Batam Amsakar Achmad menjelaskan kewajiban pelaporan progres pembangunan lahan melalui sistem digital LMS.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyampaikan kebijakan wajib pelaporan progres pembangunan bagi penerima alokasi tanah melalui Land Management System sebagai bagian dari evaluasi pemanfaatan lahan di Batam. Foto: BP Batam

Evaluasi lahan tidur diperketat. BP Batam mengejar pemanfaatan tanah untuk investasi.

BATAM (gokepri) – BP Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum membangun melaporkan progres pembangunan paling lambat 31 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi cara BP Batam memastikan lahan tidak menganggur dan tetap mendukung masuknya investasi.

Kewajiban tersebut berlaku melalui Land Management System (LMS) dan menjadi tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.

Baca Juga: BP Batam Tertibkan Lahan Tidur, Fokus Tarik Investasi

Dari regulasi itu, BP Batam memperoleh dasar untuk mengevaluasi pemanfaatan seluruh lahan yang telah dialokasikan. Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat ditertibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan penguatan tata kelola pertanahan bertujuan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, dan memastikan setiap bidang tanah dimanfaatkan secara produktif.

“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,” kata Amsakar, Kamis, 30 Juli 2026.

Selain memperbarui data, setiap penerima alokasi tanah wajib menyampaikan laporan mengenai lokasi lahan, rencana pembangunan, progres perizinan, perkembangan pembangunan, hingga kendala yang dihadapi.

Informasi tersebut akan menjadi salah satu dasar BP Batam menilai tingkat pemanfaatan lahan. Dari proses itu, otoritas kawasan dapat memastikan setiap alokasi tanah memberi manfaat optimal bagi investasi dan pembangunan daerah.

Lahan tidur batam
Grafis: BP Batam

Menurut BP Batam, penguatan sistem pelaporan berbasis digital juga ditujukan agar proses evaluasi berlangsung lebih terbuka dan terdokumentasi. Seluruh data yang disampaikan melalui LMS harus benar serta dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, BP Batam mengingatkan data yang tidak benar maupun keterlambatan penyampaian laporan akan menjadi objek evaluasi dan dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pertanahan berbasis sistem digital. BP Batam menilai pengelolaan lahan yang lebih tertib akan memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

Melalui evaluasi tersebut, BP Batam berharap pemanfaatan lahan di Batam menjadi lebih transparan, produktif, dan mampu memperkuat daya saing Batam sebagai salah satu kawasan investasi unggulan di Indonesia.

Baca Juga: Polsek Bengkong Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Pangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait