TANJUNGPINANG (gokepri) – Tiga narapidana kasus narkoba di Kepulauan Riau langsung menghirup udara bebas setelah mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan ketiganya langsung dibebaskan sejak Sabtu, 2 Agustus 2025.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Mundar, mengatakan keputusan itu menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1292. Surat tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Tiga narapidana yang dibebaskan itu adalah Abdullah Arifin dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Sayed Sopian dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, serta M. Isbandi dari Rutan Kelas IIA Batam.
Mereka adalah terpidana kasus narkotika yang telah menjalani vonis hukuman pidana penjara. Abdullah Arifin divonis dua tahun, sementara Sayed Sopian dan M. Isbandi masing-masing divonis tiga tahun enam bulan.
Aris menyampaikan ketiga narapidana tersebut memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima amnesti. Penilaian perilaku selama masa pembinaan di rutan maupun lapas menjadi salah satu pertimbangan. “Amnesti ini merupakan bagian dari keadilan yang lebih bermartabat,” ujar Aris.
Ia menambahkan, pemberian amnesti oleh Presiden mencerminkan sisi kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan. Menurutnya, amnesti ini bukan sekadar pengampunan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi khusus yang dialami warga binaan. ANTARA
Baca Juga: Langkah Politik Prabowo di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









