JAKARTA (gokepri) – DPR menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan ini dinilai ahli hukum pidana sebagai langkah politik
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai pemberian abolisi dan amnesti ini biasanya berhubungan dengan motif politik. “Ini, kan, mau menunjukkan bahwa Pak Prabowo secara politik dia mau bilang ‘jangan menambah kisruh politik’,” ujar Chudry saat dihubungi pada Kamis (31/7/2025).
Abolisi adalah penghentian proses hukum yang sedang berlangsung. Tom Lembong diberikan abolisi karena proses hukumnya masih berjalan. “Tom Lembong kan masih mengajukan banding,” kata Chudry. Sementara itu, amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah divonis. Hasto Kristiyanto mendapat amnesti karena putusan hukumnya sudah in kracht.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama dalam kasus korupsi impor gula. Ia telah mengajukan banding. Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara pada Maret lalu dalam kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan permohonan abolisi untuk Tom Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo lewat Surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025. “Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasilnya kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Gedung DPR.
DPR juga menyetujui usulan kepala negara memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, Presiden Prabowo menginginkan adanya rasa persaudaraan dan kondusivitas. Ia juga menyebut ini sebagai langkah membangun bangsa bersama semua elemen politik. TEMPO.CO
Baca Juga: DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





