Tanah Eks HGU Sunny Mas Prima Akan Dibagikan untuk Warga Bintan

TKA Ilegal Bintan
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad. ANTARA/Ogen

Bank Tanah menyusun pembagian lahan. Hak milik diberikan setelah pengelolaan 10 tahun.

TANJUNGPINANG (gokepri) — Redistribusi tanah seluas 2.500 hektare dari bekas hak guna usaha (HGU) PT Sunny Mas Prima Agung menjadi langkah pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap lahan produktif di Kabupaten Bintan. Skema baru diterapkan agar tanah tidak segera berpindah tangan, melainkan memberi manfaat ekonomi jangka panjang bagi penerimanya.

Lahan tersebut telah masuk dalam pengelolaan Bank Tanah. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepulauan Riau menargetkan redistribusinya pada 2026 kepada sekitar 1.200 warga, sekaligus mengalokasikan sebagian bidang untuk pemerintah daerah.

Baca Juga: Batam Siapkan 100 Hektare Lahan Baru untuk Perkuat Industri MRO dan Aerospace

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Riau Nurus Sholichin mengatakan tim bersama Bank Tanah masih menyusun rencana induk pembagian lahan. Dokumen itu akan menentukan proporsi bidang tanah yang dialokasikan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Tim kami bersama Bank Tanah tengah menyusun masterplannya, berapa bidang untuk masyarakat dan berapa bidang untuk pemerintah daerah,” ujar Nurus Sholichin di Tanjungpinang, Rabu (8/7).

Penetapan subjek dan objek redistribusi tanah akan dibahas serta diputuskan oleh GTRA Kabupaten Bintan. Tim kemudian memverifikasi warga yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Berbeda dari pola sebelumnya, penerima redistribusi tanah kali ini tidak langsung memperoleh hak milik. Pemerintah lebih dulu memberikan hak pakai selama 10 tahun.

Kebijakan itu dimaksudkan agar lahan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, bukan segera diperjualbelikan. Apabila penerima mampu mengelola tanah sesuai ketentuan selama masa tersebut, status hak atas tanah dapat ditingkatkan menjadi hak milik.

Redistribusi tanah merupakan bagian dari program reforma agraria melalui pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program itu bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, memperluas akses masyarakat terhadap aset produktif, serta meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan ekonomi berbasis lahan.

Menurut Nurus, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penataan aset dan perluasan akses masyarakat terhadap tanah melalui reforma agraria.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menilai redistribusi tanah menjadi bentuk kehadiran negara dalam membuka kesempatan masyarakat memiliki dan mengelola lahan secara legal.

“Yang paling penting adalah bagaimana tanah yang selama ini tidak produktif dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujar Ansar.

Menurut Ansar, reforma agraria tidak berhenti pada pembagian tanah. Program itu juga harus memastikan lahan mampu menghasilkan nilai ekonomi bagi penerima sekaligus meningkatkan taraf hidup mereka.

Ia menambahkan, GTRA Kepri menjadi wadah koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan pelaksanaan reforma agraria di daerah. ANTARA

Baca Juga: KEK Galang Batang dan Nongsa Minta Perluasan Lahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait