JAKARTA (gokepri) – Perbedaan harga patokan mineral (HPM) pasir kuarsa yang jauh lebih tinggi di Kepulauan Riau dibandingkan daerah lain dinilai berpotensi mengurangi daya saing investasi. Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) meminta evaluasi HPM segera dituntaskan agar kebijakan pajak tetap menjaga iklim usaha tanpa mengurangi penerimaan daerah.
Persoalan yang disorot bukan semata besaran HPM, melainkan juga mekanisme penyusunannya. HIPKI menilai kebijakan tersebut perlu disusun melalui dialog bersama pelaku usaha karena berdampak langsung terhadap kegiatan pertambangan dan investasi.
Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari mengapresiasi langkah Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang memilih berhati-hati sebelum menetapkan kebijakan baru terkait HPM pasir kuarsa.
Baca Juga: Harga Ekspor Anjlok, Gubernur Kepri: Evaluasi HPM Pasir Kuarsa Sedang Dikaji
“HIPKI sangat menghargai kehati-hatian tersebut sebagai prinsip pengambilan kebijakan yang berdampak terhadap fiskal daerah,” ujar Ady dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Menurut Ady, kehati-hatian pemerintah penting karena HPM memengaruhi dua aspek sekaligus, yakni penerimaan pajak daerah dan keberlanjutan investasi sektor pertambangan pasir kuarsa.
Namun, ia berharap evaluasi segera menghasilkan kebijakan yang lebih realistis. Menurut dia, HPM yang kompetitif akan membantu menjaga aktivitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing daerah.
Saat ini, HPM pasir kuarsa di Kepulauan Riau ditetapkan sebesar Rp 210.000 per ton di Kabupaten Lingga dan Rp 250.000 per ton di Kabupaten Natuna. HIPKI menilai angka tersebut merupakan yang tertinggi di Indonesia.
Sebagai perbandingan, Provinsi Bangka Belitung menetapkan HPM sekitar Rp 50.000 per ton. Kalimantan Barat menetapkan kisaran Rp 50.000 hingga Rp 66.000 per ton, sedangkan Kalimantan Tengah sebesar Rp 83.000 per ton.
“Tidak ada gunanya menetapkan aturan kalau tidak memberi jalan bagi aktivitas usaha dan perekonomian masyarakat,” kata Ady.
Ady, yang juga Chief Executive Officer PT Multi Mineral Indonesia, mengatakan telah berdiskusi dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah Joni Harta mengenai mekanisme penetapan HPM di provinsi tersebut.
Menurut informasi yang diterimanya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan HPM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yakni mengacu pada harga jual rata-rata di mulut tambang. Penyusunannya juga melibatkan pelaku usaha sejak tahap awal pembahasan.
HIPKI menilai pendekatan tersebut berbeda dengan proses penyusunan HPM di Kepulauan Riau. Asosiasi itu menyebut pelaku usaha belum dilibatkan secara memadai dalam pembahasan kebijakan.
Ady juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Dinas ESDM Kalimantan Tengah, jajaran Dinas ESDM Kepulauan Riau pernah mengunjungi provinsi tersebut pada 2024 untuk mempelajari mekanisme penetapan HPM.
Karena itu, ia berharap rencana studi banding yang kembali diinstruksikan Gubernur Ansar tidak hanya membandingkan besaran HPM, tetapi juga mempelajari proses penyusunan kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Sebelumnya, saat menerima audiensi HIPKI di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026), Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meminta Kepala Dinas ESDM Kepulauan Riau M. Darwin mempelajari mekanisme penetapan HPM di Kalimantan Tengah atau Kalimantan Barat.
Ansar menegaskan penetapan HPM harus menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan keberlangsungan investasi.
“Kalau kita tetapkan terlalu tinggi dan pengusaha tidak bisa berjalan, kan percuma. Begitu juga kalau terlalu rendah, dampaknya terhadap penerimaan daerah,” ujar Ansar.
Menurut Ansar, evaluasi HPM juga perlu didasarkan pada referensi yang jelas, termasuk penyamaan pemahaman mengenai definisi harga di mulut tambang. Ia juga menyatakan asosiasi pelaku usaha perlu dilibatkan dalam proses pembahasan kebijakan tersebut.
Baca Juga: HIPKI Dorong Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Ekspor Pasir Kuarsa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









