Simpan Sabu di Tubuh, Polda Kepri Amankan Penumpang di Bandara Hang Nadim

Batam (gokepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial E, pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Bandara Hang Nadim Batam pada Sabtu 6 November 2021 sekira pukul 08.00 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dari informasi tersebut, tim langsung turun ke lapangan. Penangkapan terhadap pelaku berinisial E di kedai kopi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam. Ketika diinterograsi pelaku mengaku membawa sabu yang disimpan dalam tubuhnya,” ujar Harry pada Senin 8 November 2021.

Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan rontgen.

“Hasil rontgen diketahui adanya tiga benda asing. Setelah dikeluarkan dari dalam tubuh pelaku diketahui benda asing tersebut terdiri dari tiga kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram,” bebernya.

Dari keterangan pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial BTM yang saat ini berstatus pencarian orang.

″Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp1,1 juta dan tiga bungkus plastik kondom berwarna merah yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram,” Imbuhnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutupnya (eri)

Pos terkait