Membenahi PTSP Batam dengan Mendengar Pengguna Layanan

Pelayanan PTSP BP Batam yang didukung fasilitas layanan, informasi publik, serta mekanisme konsultasi dan pengaduan masyarakat.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto: BP Batam

BATAM (gokepri) – Badan Pengusahaan (BP) Batam melibatkan masyarakat dan sejumlah unsur eksternal dalam penyusunan Standar Pelayanan 2026 untuk memastikan layanan PTSP lebih mudah, terbuka, dan responsif.

Pelibatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam. Standar pelayanan tidak hanya disusun dari perspektif penyelenggara, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan PTSP telah menyiapkan draft Standar Pelayanan Tahun 2026 sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pelayanan publik.

Baca Juga: BP Batam Evaluasi PTSP dan OSS untuk Percepat Investasi

Penyusunannya melibatkan masyarakat pengguna layanan, akademisi, ahli, praktisi, penyelenggara layanan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta media massa.

“Pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan standar pelayanan. Kami ingin memastikan bahwa standar yang disusun tidak hanya dilihat dari perspektif penyelenggara, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar Amsakar, Jumat (21/8/2026).

Selain melibatkan publik dalam penyusunan standar, PTSP BP Batam mempublikasikan standar pelayanan yang telah tersedia melalui media elektronik, infografis, media sosial, dan laman resmi PTSP BP Batam.

Keterbukaan informasi juga diperkuat melalui publikasi Maklumat Pelayanan di berbagai media. Dokumen formal dan surat tugas menjadi dasar pelaksanaan tugas petugas pelayanan, sementara fasilitas PTSP disiapkan untuk menunjang kenyamanan masyarakat.

Fasilitas tersebut antara lain bahan bacaan, charger booth, air minum, ruang ibadah, area merokok, jalur evakuasi dan titik kumpul, serta kantin.

PTSP juga menyediakan sejumlah saluran untuk konsultasi dan pengaduan. Fasilitas itu mencakup kotak saran dan pengaduan, ruang serta petugas khusus, dan register konsultasi dan pengaduan.

“Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan standar, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, nyaman, dan memiliki ruang untuk menyampaikan masukan,” kata Amsakar.

Menurut dia, pembenahan pelayanan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kebijakan dan sumber daya manusia hingga sarana prasarana serta mekanisme konsultasi dan pengaduan.

Amsakar menegaskan penguatan tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan yang mudah, jelas, transparan, nyaman, dan responsif.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya seberapa lengkap standar yang kita miliki, tetapi seberapa mudah masyarakat mendapatkan layanan dan seberapa cepat kebutuhan mereka ditindaklanjuti,” ujarnya.

PTSP BP Batam, kata Amsakar, akan terus memperkuat pelayanan yang memberikan kepastian dan keterbukaan sekaligus menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu ukuran keberhasilan layanan.

Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perizinan dan layanan PTSP BP Batam melalui Layanan Informasi di 0855-6670-011. Sementara pengaduan dapat disampaikan melalui 0855-6670-009.

Penguatan standar pelayanan, sumber daya manusia, keterbukaan informasi, fasilitas, serta mekanisme pengaduan menjadi bagian dari upaya BP Batam membangun pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan responsif.

Baca Juga: Keamanan Saja Tak Cukup, BP Batam Perkuat Kepastian Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait