Sengketa Pemilu Dapil Bukit Bestari Masih Mengambang di MK

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, M Faizal. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan sengketa Pemilu yang berupa penggelembungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD di Dapil Bukit Bestari, Tanjungpinang masih mengambang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Faizal menuturkan, saat ini masih menunggu pemanggilan MK perihal Proses PHPU di Kota Tanjungpinang.

Saat ini PHPU di tingkat MK masih seputar sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden. Sedangkan untuk sengketa legislatif masih belum berproses sampai saat ini.

Baca Juga: Dugaan Penggelembungan Suara di TPS Bukit Bestari Tanjungpinang

“Jadi masih menunggu putusan sengketa Pilpers dulu pada tanggal 20 April 2024 nanti. Setelah itu masuk sengketa legislatif dengan registernya di tanggal 22 April 2024 nanti. Maka dari itu kami dari KPU Tanjungpinang masih menunggu, dan belum ada pemanggilan dari MK,” ujarnya, Kamis 18 April 2024.

Ia mengaku, jika dipanggil MK terkait sengketa itu, KPU Tanjungpinang siap memenuhi panggilan.

Faizal juga menjelaskan, pihaknya juga sudah mengumpulkan segala macam keperluan untuk potensi PHPU terhadap hasil Pemilu di Kecamatan Bukit Bestari. “Jadi kita sudah persiapkan semuanya,” ungkapnya.

Faizal juga menambahkan, apabila MK register, nanti pada tanggal 16 Mei 2024 akan dilakukan sidang. KPU Tanjungpinang juga akan mengikuti segala aturan yang ada. Sebab itu merupakan hak konstitusi warga negara.

“Intinya apapun keputusan nanti dari MK, itulah yang akan diikuti. Sebab itu merupakan hukum tertinggi kita. Semua putusan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan dari majelis hakim, dan berdasarkan pembuktian yang dilakukan pihak-pihak terkait,” kata dia.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Tanjungpinang, menyatakan telah mengajukan permohonan PHPU ke MK atas dugaan kecurangan dan penggelembungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD di Dapil Bukit Bestari kota Tanjungpinang.

Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang Novaliandri Fathir mengatakan, gugatan sengketa pemilu ke MK itu, diajukan melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Sudah diajukan melalui DPP Golkar pada 21 Maret kemarin dan DPP sudah mengajukan permohonan tersebut ke MK di tanggal 23 Maret pada pukul 9 malam,” kata Fatir.

Ia menjelaskan, sengketa pemilu itu diajukan untuk pemilihan anggota DPRD Tanjungpinang di Dapil Tanjungpinang 4 Kecamatan Bukit Bestari.

Dalam permohonan PHPU nya ke MK, Golkar meminta dugaan penggelembungan suara salah satu partai dikembalikan ke partai semula.

“Kita ingin mengembalikan suara sesuai dengan C1 yang kami terima,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait