Dugaan Penggelembungan Suara di TPS Bukit Bestari Tanjungpinang

penggelembungan suara di tanjungpinang
Wakil Ketua Bidang OKK DPD I Partai Golkar Kepri, Ade Angga bersama ketua DPD Golkar Untung saat membuat laporan ke Bawaslu. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Dugaan penggelembungan suara muncul pada perhitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, Jumat 23 Februari 2024.

Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua Bidang OKK DPD I Partai Golkar Kepri, Ade Angga yang melakukan pengawasan di TPS tersebut. Ia menemukan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan penghitungan surat suara tidak sesuai prosedur. Pihaknya pun melaporkan Ketua PPK ke Bawaslu Kota Tanjungpinang.

“Kami laporkan kejadian tadi malam, terjadi dugaan penggelembungan suara salah satu pertai politik sehingga merugikan Partai Golkar menjadi posisinya nomor 2,” kata dia, Jumat 23 Februari 2024.

HBRL

Baca Juga: KPU Kepri Pastikan Tak Ada Joki dan Jual Beli Suara pada Pemilu 2024

Ia menduga ada penggelembungan sekitar 210 suara, beserta catatan nama caleg yang diduga terlibat. Ia menjelaskan, seharusnya pembacaan hasil rekapitulasi suara dilakukan dengan tersistematis seperti pembaca rekapitulasi dari partai lainnya. Namun, ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari langsung membacakan total surat suara dari Kecamatan.

“Mestinya itu direkapitulasi perkelurhan A,B,C dan D sehingga sehingga baru direkap jumlahnya Kecamatan. Ini main langsung saja,” katanya.

Ia menduga, surat suara yang digelembungkan dari Partai PDIP jumlah 210 suara. Data yang ia punya, Partai Golkar meraih suara sebanyak 5.484 suara. Sementara itu, jumlah suara partai PDIP sebanyak 5.282 suara. Hal itu diperkuat dengan bukti yang dimilikinya.

“Kami sudah punya catatannya, caleg mana saja yang digelumbungkan dan dikurangkan. Kami juga laporkan ketua PPK Bukit Bestari berinisial H,” terangnya.

Sementara Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengaku sudah menerima laporan atas dugaan kecurangan perhitungan suara yang dilakukan oleh PKK Kecamatan Bukit Bestari. Ia mengatakan dugaan kecurangan perhitungan suara itu bakal dibahas pada sidang pleno tingkat Kota.

“Nanti kita bahas pada rapat pleno mereka yang bersangkutan juga sudah buat kesepakatan,” kata dia.

Nantinya pada sidang pleno itu akan dibuktikan dengan surat suara berdasarkan formulir C. Jika terbukti maka suara itu akan dikembalikan sesuai dengan perhitungan sebenarnya.

“Sanksinya sesuai aturan masing-masing kalau PPK nanti KPU yang memberi sanksi, kalau Panwascam kami yang akan berikan sanksi. Sanksinya bisa pidana dan penjara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait