Honorer Titipan Tim Sukses Membebani Anggaran Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: Kemendagri

JAKARTA (gokepri) — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyoroti praktik perekrutan tenaga honorer yang diduga berasal dari tim sukses kepala daerah. Praktik tersebut, menurut dia, menjadi salah satu penyebab membengkaknya belanja pegawai dan menyempitkan ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai layanan publik.

Masalah itu kini menjadi tantangan serius bagi banyak daerah. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 479 daerah atau 87,73 persen memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran 2026. Adapun daerah yang masih berada di bawah ambang batas tersebut hanya 67 daerah.

Padahal, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027. Ketika belanja pegawai terus meningkat, ruang anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik menjadi semakin terbatas.

Baca Juga: 

Menurut Tito, pemerintah tidak mempermasalahkan keberadaan tenaga honorer yang memang dibutuhkan karena memiliki kompetensi tertentu, seperti guru dan tenaga kesehatan. Namun, persoalan muncul ketika tenaga administrasi direkrut tanpa mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

“Kalau tenaga administrasi, mohon maaf, dulunya banyak anggota tim sukses dijadikan tenaga honorer. Setelah bertahun-tahun, mereka minta diangkat menjadi PPPK. Setelah itu, beban APBD jadi berat,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia menilai pola perekrutan semacam itu tidak hanya membebani anggaran saat ini, tetapi juga menjadi tanggungan bagi kepala daerah berikutnya. Setiap pergantian kepemimpinan berpotensi menambah jumlah pegawai, sementara kapasitas fiskal daerah tidak selalu bertambah.

Akibatnya, sebagian besar anggaran terserap untuk membiayai aparatur, bukan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih luas.

“Sedapat mungkin APBD yang ada digunakan sebanyak mungkin untuk kepentingan rakyat. Bangun jalan, perbaiki sekolah, kesehatan, dan lain-lain, dibanding merekrut pegawai yang banyak,” kata Tito.

Meski demikian, Tito meminta pemerintah daerah tidak serta-merta memberhentikan tenaga honorer yang telah bekerja. Langkah tersebut berpotensi menambah angka pengangguran dan menimbulkan persoalan sosial baru.

Karena itu, pemerintah mendorong daerah menata struktur belanja sekaligus memperkuat pendapatan. Salah satu langkah yang disarankan adalah menyesuaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Selain pengendalian belanja, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat. Tito mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari sekitar Rp 800 miliar menjadi Rp 1,2 triliun.

Menurut Tito, peningkatan tersebut didorong penyederhanaan perizinan yang membuat masyarakat dan pelaku usaha lebih mudah memenuhi kewajiban pajak maupun retribusi.

“Resepnya ternyata mempermudah perizinan. Masyarakat banyak yang mau membayar pajak dan retribusi, tetapi kadang dipersulit. Begitu dipermudah, mereka bayar,” ujarnya.

Contoh lain datang dari Bali yang menerapkan digitalisasi pembayaran pajak daerah. Sistem tersebut menghubungkan transaksi wajib pajak secara langsung dengan pemerintah daerah sehingga penerimaan dapat tercatat lebih transparan.

Menurut Tito, digitalisasi mampu mengurangi potensi kebocoran penerimaan, terutama dari sektor restoran dan hotel yang selama ini memungut pajak dari konsumen sebelum menyetorkannya ke kas daerah.

“Oleh karena dibuat sistem yang langsung dari restoran dan hotel masuk ke Dispenda, penerimaannya naik. Ini kreatif dan tidak memberatkan rakyat,” tutur Tito.

Selain memperkuat PAD, pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai sumber pendapatan. Pemerintah pusat pun menyiapkan dukungan melalui transfer ke daerah (TKD) bagi wilayah yang memiliki keterbatasan fiskal.

Kementerian Dalam Negeri telah memetakan sekitar 140 daerah yang memerlukan perhatian khusus dalam penguatan kapasitas fiskal. Dari jumlah tersebut, 39 daerah dinilai berada dalam kondisi paling mendesak karena memiliki ruang yang sangat terbatas untuk meningkatkan PAD maupun kontribusi BUMD.

Bagi daerah-daerah tersebut, pemerintah pusat mempertimbangkan tambahan dukungan melalui skema TKD. Tujuannya agar pendapatan daerah meningkat sehingga proporsi belanja pegawai terhadap APBD dapat ditekan.

“Ini perlu dibicarakan dengan Menteri Keuangan untuk menambah TKD ke APBD. Kalau pendapatannya naik, persentase belanja pegawai otomatis menjadi lebih rendah dan mudah-mudahan bisa di bawah 30 persen,” ujar Tito. BISNIS.COM

Baca Juga: Siapa yang Potensial Bertarung di Pilkada Kepri 2029?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait