Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 2,008 kg Sabu

Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan sabu 1,961 kg pada Jumat, 5 November 2021.
Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan sabu 1,961 kg pada Jumat, 5 November 2021.

Batam (gokepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 1,961 kg menggunakan air yang direbus pada Jumat, 5 November 2021 pagi di halaman Satresnarkoba Polresta Barelang.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan ketetapan status barang bukti nomor 134 tanggal 12 Oktober 2021.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berinisial HN (48) dan WB (47) seberat 2,008 kg yang diamankan di daerah Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong pada Jumat, 8 Oktober 2021 lalu,” katanya.

Dari barang bukti sabu tersebut, kemudian disisihkan untuk pengujian di laboratorium sebanyak 45 gram dan untuk pengadilan 2 gram.

“Dari 2,008 kg sabu yang diamankan dari bandar narkoba ini, sebanyak 1,961 kg sabu dilakukan pemusnahan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibuang ke saluran pembuangan,” ujarnya

Menurut Lulik, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini dapat menyelamatkan 5.883 sampai 7.844 jiwa manusia. Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan tanggungjawab Satnarkoba Polresta Barelang terhadap publik.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan transparansi kita terhadap publik. Pemusnahan disaksikan langsung oleh Pengadilan, Kejaksaan Negeri Batam, pengacara, serta kedua tersangka,” tutupnya. (eri)

Baca juga: Sabu 2 Kilogram Tangkapan Tanjungbuntung Dimusnahkan

Pos terkait