Batam (gokepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotik jenis sabu seberat 1,9 kilogram, Jumat (5/11). Barang haram itu tangkapan bandar dan kurir di Tanjungbuntung, Batam, awal Oktober 2021.
Polisi memusnahkan sabu dengan direbus dengan air panas di halaman Mapolresta Barelang. Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan setelah adanya ketetapan status barang bukti dengan nomor 134 tanggal 12 Oktober tahun 2021.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua orang tersangka inisial HN (48) dan WB (47) seberat 2,008 kg yang diamankan di daerah Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong pada hari Jumat (8/10/2021) lalu,” ungkap Lulik.
|Baca Juga: Bandar dan Kurir Sabu 2 Kg Ditangkap di Bengkong
Dari barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disisihkan untuk pengujian di Laboratorium sebanyak 45 gram, dan untuk di pengadilan sebanyak 2 gram.
“Dari 2,008 kg sabu yang diamankan dari bandar narkoba ini, sebanyak 1,961 kg sabu dilakukan pemusnahan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dilanjutkan dengan dibuang ke saluran pembuangan,” ujarnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan saat ini dapat menyelamatkan 5.883 jiwa manusia sampai 7.844 jiwa manusia.
Lulik juga mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud transparansi dan juga pertanggungjawaban Satnarkoba Polresta Barelang terhadap publik.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan transparansi kita terhadap publik, pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Pengadilan, Kejaksaan Negeri Batam, dan pengacara serta kedua orang tersangka,” tutupnya. (Eri)
|Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi









