Batam (gokepri) – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 60 kilogram sabu asal Malaysia di Tanjungpinang. Sabu rencananya dikirim ke Jakarta dan Surabaya dengan minibus.
“Sabu ini mau dikirim ke Jakarta,” ungkap Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom saat ekspos tangkapan di Batam, Sabtu 23 Desember 2023.
Sabu diamankan dari sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di Jalan DI Panjaitan, Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjungpinang, Selasa 19 Desember 2023, sekitar pukul 16.00. Minibus dikendarai oleh seorang pria berinisial DF, 46 tahun, warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga:
- Polresta Barelang Musnahkan 3 Kg Sabu dari Empat Kasus
- BNNP Kepri Musnahkan 2,7 Kg Sabu dan Ganja dari Tiga Penangkapan

Selain DF, petugas BNN juga menangkap tersangka lainnya yakni HY warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Rabu 20 Desember 2023.
Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) yang juga sudah ditangkap, untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya. TM ditangkap di Jalan Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu 23 Desember 2023.
Aparat menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka. Sabunya dari Malaysia. “Mereka tergiur karena diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah,” kata Marthinus.

Untuk mengelabui petugas, pelaku memisahkan letak barang bukti tersebut. 27 bungkus plastik hitam berisi sabu disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut, 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya, disembunyikan di dalam ban cadangan kedua.
Marthinus menyatakan BNN berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dari tangkapan ini. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro







