BNNP Kepri Musnahkan 2,7 Kg Sabu dan Ganja dari Tiga Penangkapan

Kasus narkotika di Kepri
Konferensi pers BNNP Kepri tentang pemusnahan barang bukti narkotika dari tiga tangkapan, Senin 4 Desember 2023. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Batam (gokepri) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti kasus narkotika sebanyak 2.783,47 gram sabu dan 919,18 gram ganja. Barang bukti itu dari hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika sepanjang November 2023.

Pemusnahan sabu dan ganja itu berlangsung di Kantor BBNP Kepri, Nongsa, Senin 4 Desember 2023. Kepala Bidang Pemberantasan dan intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan dari kasus itu ditetapkan sebanyak lima orang tersangka.

Dalam kasus pertama, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di daerah sekitar Kabupaten Tanjungbalai Karimun pada Rabu 8 November 2023. Petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial YN, 41 Tahun dan MZ, 43 Tahun dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 483 gram.

HBRL

Baca Juga: BNN dan Lion Group Teken Kerja Sama Kampanye Anti Narkotika

Kasus narkotika di Kepri

“Dua orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Bubung, di Kantor BNNP Kepri Senin 4 Desember 2023.

Kemudian, pada Rabu 13 November 202, Tim Interdiksi Terpadu yang terdiri dari BNNP Kepri, Bea dan Cukai, Avsec Bandara Hang Nadim dan TNI AU melaksanakan pengawasan antisipasi peredaran gelap Narkotika di bandara Hang Nadim.

Tim Interdiksi Terpadu mencurigai seseorang laki-laki berinisial HT, 28 tahun. Petugas memeriksa barang bagasi HT dan menemukan 10 bungkus plastik yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 2,506 gram.

Kasus ketiga, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan menuju Batam menggunakan jasa pengiriman J&T. Petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Petugas J&T guna melacak keberadaan paket tersebut.

“Pada Jumat, 17 November 2023, Petugas BNNP Kepri melakukan profiling terhadap penerima paket tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FN, 33 tahun,” ungkap Bubung.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20  tahun dan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait