Polresta Barelang Musnahkan 3 Kg Sabu dari Empat Kasus

Konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu dari empat pengungkapan kasus di Polresta Barelang, Kamis (7/12/2023). Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,057,22 Kg. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari empat kasus.

Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, kasus pertama terjadi pada 25 September 2023 di parkiran Serba 8000 Pasar Mustofa Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

“Polisi menangkap satu tersangka inisial SA beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 31,50 gram sisa dari pengujian laboratorium, dan sisa dari laboratorium dimusnahkan dengan berat bersih 31,50 gram,” kata Syafrudin, di Mapolresta Barelang, Kamis, 7 Desember 2023.

HBRL

Baca Juga: 8 Tersangka Dihadirkan dalam Pemusnahan Sabu, 3 di antaranya Wanita

Kasus kedua, polisi menangkap satu tersangka berinisial SU beserta barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat 2.919,73 gram pada 19 November 2023 di Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Selanjutnya, untuk keperluan pengujian laboratorium disisihkan sebanyak 93,53 gram,  disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 6 gram dan sisa dari laboratorium dimusnahkan dengan berat bersih 2.913,73 gram sabu.

Pemusnahan sabu di Polresta Barelang, Kamis (7/12/2023). Foto: Humas Polresta Barelang

Kemudian penangkapan yang ketiga pada tanggal 25 November 2023 di dalam kamar kos Komplek Windsor Center, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial YL beserta barang bukti sabu dengan berat 104,24 gram.

“Untuk pengujian laboratorium sebanyak 15,74 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 2 gram, dan sisa dari laboratorium ikut dimusnahkan dengan berat bersih 102,12 gram,” katanya.

Pengungkapan kasus terakhir terjadi pada 28 November 2023 di Jalan Depan Mesin ATM BNI SP Plaza Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dan berhasil mengamankan 1 tersangka bernisial MS beserta barang bukti sabu dengan berat 24,40 gram.

Untuk keperluan pengujian laboratorium disisihkan sebanyak 10 gram dan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 14,40 gram dan sisa dari laboratorium dimusnahkan dengan berat bersih 9,87 gram.

“Sehingga keseluruhan barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.057,22 gram. Dapat menyelamatkan 30.572 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang,” katanya.

Sebelum dimusnahkan juga dilakukan pengujian sampel oleh BPOM Batam yang bertujuan untuk memastikan yang dimusnahkan sabu. Barang haram itu lalu dimusnakhan menggunakan mobil pemusnah barang bukti narkoba milik BNN.

Syafrudin mengatakan kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa. Ia mengimbau masyarakat Batam apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba agar segera menghentikan aktivitasnya yang sangat bertentangan dengan hukum tersebut.

“Jika mengetahui adanya praktik atau transaksi narkotika yang wilayahnya segera laporkan, akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Atas Perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait