Pemerintah menyiapkan pembatasan Pertalite bagi kelompok berpenghasilan tinggi. Mekanismenya harus berbasis data yang akurat.
JAKARTA (gokepri) — Rencana pembatasan pembelian Pertalite bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi berpotensi salah sasaran jika jenis kendaraan menjadi patokan utama. YLKI meminta pemerintah mencocokkan data kendaraan dengan kondisi sosial-ekonomi konsumen sebelum kebijakan diterapkan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan kendaraan yang digunakan seseorang tidak selalu mencerminkan kondisi ekonominya. Karena itu, jenis kendaraan tidak cukup menjadi dasar tunggal untuk menentukan konsumen yang berhak membeli Pertalite bersubsidi.
Baca Juga: Harga BBM Tidak Naik, Pembelian Pertalite dan Biosolar Dibatasi 50 Liter per Hari
“Meskipun indikator jenis kendaraan bisa dilihat secara langsung, kepemilikan kendaraan tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat,” kata Niti, Senin (31/8/2026).
Menurut Niti, pemerintah perlu mencocokkan data kendaraan dengan data ekonomi konsumen. Cara tersebut penting untuk mengurangi risiko kesalahan ketika pembatasan mulai diterapkan.
YLKI juga menyoroti belum jelasnya mekanisme pembatasan di lapangan. Pemerintah belum menyampaikan secara rinci kriteria konsumen yang akan dibatasi, cara sistem mengenali kendaraan atau pemiliknya, serta batasan pembelian yang kelak berlaku.
Padahal, menurut Niti, konsumen perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai kriteria dan tata cara pembatasan sebelum aturan diterapkan.
“Sampai saat ini belum ada pengumuman yang jelas dan pasti terkait kriteria dan mekanisme yang akan diterapkan,” ujarnya.
YLKI meminta pemerintah menyediakan masa sosialisasi dan transisi sebelum sistem baru berjalan penuh. Pemerintah juga dinilai perlu membuka saluran pengaduan bagi konsumen yang mengalami kesalahan pendataan.
Mekanisme koreksi menjadi penting karena pembatasan akan bergantung pada data kendaraan dan kondisi ekonomi. Kesalahan pada salah satu data tersebut dapat membuat konsumen yang sebenarnya berhak justru tidak bisa membeli Pertalite bersubsidi.
“Perlu ada masa sosialisasi dan transisi yang cukup serta uji coba secara terbatas,” kata Niti.
Menurut dia, saluran sanggahan juga harus cepat, gratis, dan mudah dijangkau. Pemerintah perlu menetapkan batas waktu penyelesaian pengaduan agar konsumen tidak menunggu tanpa kepastian.
Wacana pembatasan Pertalite sebelumnya disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Pemerintah ingin mengurangi pemanfaatan BBM bersubsidi oleh masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tinggi, terutama kelompok desil 9 dan 10.
Desil merupakan pengelompokan penduduk berdasarkan kondisi sosial-ekonomi. Kelompok desil yang lebih tinggi menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi.
Bahlil mencontohkan pemilik kendaraan mewah seperti BMW atau Mercedes-Benz yang dinilai semestinya tidak menggunakan BBM bersubsidi. Namun, pemerintah masih mengkaji mekanisme pembatasan dan belum menetapkan apakah jenis kendaraan menjadi dasar utama.
“Nanti menyangkut pembatasan itu ada jenis kendaraan,” kata Bahlil seusai rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (11/8/2026).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan kondisi ekonomi pemilik kendaraan akan dikaitkan dengan data kesejahteraan. Sistem tersebut rencananya terhubung dengan aplikasi milik PT Pertamina (Persero).
“Kalau yang pendapatannya sudah tinggi, seharusnya mobilnya menyesuaikan,” kata Laode.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tidak akan terburu-buru menerapkan pembatasan. Pemerintah masih mempelajari sistem yang diperlukan sebelum pengurangan kuota bagi kelompok desil 9 dan 10 berjalan secara bertahap.
“Mungkin yang kuartil 9 dan 10, bukan sekarang, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap,” kata Purbaya.
PT Pertamina Patra Niaga menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah. Perusahaan masih menunggu petunjuk teknis agar pelaksanaan pembatasan di SPBU memiliki mekanisme yang jelas.
“Pertamina akan mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah demi distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun, Jumat (14/8/2026).
Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan penyaluran subsidi energi, termasuk BBM, LPG, dan listrik, akan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN memuat informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi penduduk Indonesia yang menjadi basis pemerintah dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial serta kebijakan sosial-ekonomi lainnya. BLOOMBERG TECHNOZ, ANTARA
Baca Juga: Pertalite Kosong, Warga Karimun Antre Dapatkan BBM di POM Mini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









