JAKARTA (gokepri) – Sejumlah partai pendukung pemerintah sepakat mengusulkan ambang batas parlemen 5 persen untuk Pemilu 2029. Angka ini akan menentukan seberapa besar suara yang harus diraih partai politik agar bisa mendapat kursi di DPR.
Usulan itu muncul dalam pembicaraan sejumlah partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Gerindra, Golkar, dan PKS telah menyatakan kesepahaman mengenai angka 5 persen.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan angka tersebut menjadi salah satu hasil pembicaraan para ketua umum partai pendukung pemerintah. Pertemuan itu berlangsung ketika Presiden Prabowo berada di New Delhi, India, untuk kunjungan kerja. “Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen,” kata Sugiono di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Peluang Jadi Capres Terbuka Lebar
Gerindra mengirim Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam pertemuan tersebut. Para ketua umum partai pendukung pemerintah akan kembali bertemu untuk membicarakan sejumlah bagian lain dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pembahasan itu belum sampai pada tahap penyusunan aturan baru di DPR. Sugiono juga mengatakan ambang batas pencalonan presiden belum masuk dalam pembicaraan tersebut.
Golkar dan PKS lebih dulu menyampaikan kesepahaman mengenai angka sekitar 5 persen. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan kedua partai membahasnya dalam pertemuan di Jakarta pada Senin, 14 September 2026. “PT moderat saja, sekitar lima persen,” kata Sarmuji.
Sarmuji menjelaskan Golkar ingin sistem kepartaian berjalan selaras dengan sistem pemerintahan presidensial. Menurut dia, Indonesia membutuhkan sistem multipartai sederhana, bukan jumlah partai yang terlalu banyak di DPR.
Namun, ambang batas juga tidak bisa terlalu tinggi. Sarmuji mengatakan sistem tersebut tetap harus memberi ruang bagi kelompok masyarakat dengan latar belakang dan pilihan politik yang beragam.
Di sinilah persoalan ambang batas menjadi lebih rumit daripada sekadar memilih angka. Semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula suara yang dibutuhkan partai untuk memperoleh kursi DPR.
Saat ini ambang batas parlemen berada di angka 4 persen. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Untuk Pemilu 2029, situasinya berbeda. Mahkamah Konstitusi sudah meminta pembentuk undang-undang mengubah aturan ambang batas parlemen sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Perintah itu tercantum dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK mempertahankan ambang batas 4 persen untuk Pemilu 2024, tetapi meminta aturan baru untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
MK tidak menetapkan angka baru dalam putusan tersebut. Mahkamah meminta pembentuk undang-undang menyusun angka berdasarkan alasan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR perlu menjelaskan dasar penentuan angka tersebut. Menurut dia, pembahasan tidak cukup berhenti pada pertanyaan berapa persen ambang batasnya. “Yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 16 September 2026.
Putusan MK juga menyoroti persoalan yang muncul dari ambang batas 4 persen. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas yang cukup mengenai penetapan angka tersebut, termasuk metode dan argumen yang digunakan.
Karena itu, MK memberikan sejumlah pedoman bagi pembentuk undang-undang. Ambang batas baru harus dapat digunakan secara berkelanjutan dan tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu.
Aturan baru juga harus mendukung penyederhanaan partai politik. Namun, penyederhanaan itu tidak boleh mengabaikan banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
MK juga menetapkan batas waktu. Perubahan aturan harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Proses penyusunannya pun harus melibatkan publik secara bermakna. Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR juga termasuk pihak yang perlu mendapat ruang dalam pembahasan.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menilai angka 5 persen dapat menjadi ambang yang ideal untuk menyederhanakan partai politik. Ia mengingatkan DPR tetap harus menjadikan putusan MK sebagai acuan. “Angka 5 persen itu ideal,” ujar Komarudin.
PDIP tidak ikut dalam pertemuan partai pendukung pemerintah yang membahas angka tersebut. Komarudin mengatakan pertemuan antarpartai merupakan hal yang wajar, tetapi keputusan mengenai aturan pemilu tetap harus dibahas di DPR. “Undang-undang ini kan milik publik,” kata dia. ANTARA
Baca Juga: Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Walikota, KPU Batam Tunggu Arahan KPU RI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









