Rampas Uang SPBU di Batam Rp230 Juta, Empat Pelaku Diamankan

kasus perampasan uang spbu di Batam

Batam (gokepri.com) – Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang, Polsek Sagulung, dan Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengamankan empat pelaku perampasan uang, Sabtu (28/8/2021).

Pengungkapan kasus itu berawal pada Senin (23/8) sekira pukul 08.30 WIB saat karyawan SPBU PT Majesty Petrolindo (pelapor) akan menyetorkan uang ke bank sebesar Rp230 juta ke Bank Mandiri Cabang Batam. Saat di jalan raya depan Pizza Hut Lubukbaja, tiba-tiba ia dipepet dua pengendara motor. Seorang pengendara memperlihatkan pisau dan seorang lagi mencoba menarik tas yang dibawa karyawan tersebut. Akhirnya, pengendara motor tersebut berhasil membawa tas berisi uang tersebut.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet karena terjatuh dari motor dan kerugian Rp230 juta,” katanya.

Mendapatkan laporan tindak pidana, Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang lalu melakukan penyelidikan lapangan. Pada Kamis (26/8) Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang, Opsnal Polsek Sagulung, dan Opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa pelaku inisial ZS (38) diamankan.

Dari pengembangan, sekira pukul 01.41 WIB, tim mengamankan pelaku berinisial A (44), W (34), dan L (41). Saat dilakukan pencarian barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tapi pelaku tetap melawan dan melarikan diri. Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan membenarkan terjadinya tindak pidana tersebut. Pelakunya empat orang, berinisial ZS, A, W, dan L.

Baca juga: Kapolresta Barelang Bagikan Sembako dan Masker ke Warga Tanjunguma

“Pelaku melakukan curat di dua TKP, jalan raya depan Pizza Hut dan Ruko Mutiara Residence. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” katanya. (eri)

Pos terkait