Presiden Prabowo Beri Abolisi, Tom Lembong Resmi Bebas

Tom lembong bebas
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) didampingi istrinya Franciska Wihardja menyapa pendukungnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

JAKARTA (gokepri) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8). Pembebasan ini diberikan melalui hak abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukumnya.

Tom Lembong mengatakan abolisi itu tidak hanya membebaskannya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik dan kehormatannya. “Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” ujarnya.

Meski demikian, Tom Lembong menyadari banyak pertanyaan dan kegelisahan yang menyertai pemberian abolisi tersebut. Ia pun mengaku menghormati berbagai pandangan itu, sebab ia merasa proses hukum yang dialaminya tidak ideal.

Saat keluar dari Rutan Cipinang pukul 22.05 WIB, Tom Lembong mengenakan kemeja biru tua didampingi istrinya, Francisca Wihardja; para penasihat hukumnya; dan Anies Baswedan.

Tom Lembong berjanji, kemerdekaannya ini akan menjadi awal untuk membantu agar sistem hukum lebih adil. “Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil,” katanya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula periode 2015-2016. Ia dinilai merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar. Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara. Tindakan pidana yang dilakukan Tom Lembong adalah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. ANTARA

Baca Juga: Langkah Politik Prabowo di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Bp batam banner link sep 2027

Pos terkait