Batam (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (31/8/2021). Kasus itu terjadi pada 9 Mei 2001 di depan Pasar Samarinda atau Tos 3000 Jodoh.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Sarip Puddin Harefa dengan pengawalan kepolisian melakukan beberapa reka adegan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Fajar Bittikaka, dan Kanit Samapta Polsek Lubuk Baja Iptu Marsahid.
Hadir juga Kanit Intelkam Polsek Lubuk Baja Iptu Rosyid, Kejaksaan Negeri Batam Ibu Rosmalina Sembiring, dan Kejaksaan Negeri Batam Junaidi Siregar. Selain itu juga ada Kuasa Hukum Tersangka Bernard Nababan, Personel Polsek Lubuk Baja, dan Personel Unit Inafis Polresta Barelang yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita di Mitra Raya Ditembak Saat Diamankan
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, rekonstruksi ini sangat penting sebagai gambaran jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut. “Untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui dengan benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana tersebut seperti tertuang dalam berita acara pemeriksaan,” katanya. (eri)





